Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-06-2021 — Putus : 22-06-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 122/Pdt.P/2021/PN Pwk
Tanggal 22 Juni 2021 — Pemohon:
Adetiyar Maulana
278
  • MENETAPKAN:

    1. Menerima dan Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Menetapkan demi hukum perbaikan nama didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 1314/lst/2002, yang dikeluarkn oleh Kepala Dinas Kependudukan, yang semula tertulis nama ADETIYAR MULANA diperbaiki menjadi tertulis nama ADETIYAR MAULANA.
    Pemohon:
    Adetiyar Maulana
    Bahwa pemohon . bermaksud melakukan perbaikan nama di dalam KutipanAkta Kelahiran Pemohon Nomor : 1314/Ist/2002 yang dikeluarkan olehKepala Dinas Kependudukan Tanggal 02 April 2002 yang semula tertulisnama ADETIYAR MULANA ingin dirubah menjadi tertulis nama ADETIYARMAULANA karena nama pemohon yang benar yaitu ADETIYAR MAULANAsesuai dengan dokumen pemohon yang ada;. Bahwa dokumen dokumen pemohon yang ada seperti :a. KTPb.
    Menetapkan demi hukum perbaikan nama didalam Kutipan Akta KelahiranPemohon Nomor : 1314/Ilst/2002, yang dikeluarkn oleh Kepala DinasKependudukan, yang semula tertulis nama ADETIYAR MULANA diperbaikimenjadi tertulis nama ADETIYAR MAULANA.3.
    Bahwa pemohon . bermaksud melakukan perbaikan nama di dalam KutipanAkta Kelahiran Pemohon Nomor : 1314/Ist/2002 yang dikeluarkan olehHalaman 4 dari 7 Penetapan Perdata Nomor 122/Pdt.P/2021/PN Pwk.Kepala Dinas Kependudukan Tanggal 02 April 2002 yang semula tertulisnama ADETIYAR MULANA ingin dirubah menjadi tertulis nama ADETIYARMAULANA karena nama pemohon yang benar yaitu ADETIYAR MAULANAsesuai dengan dokumen pemohon yang ada;3. Bahwa dokumen dokumen pemohon yang ada seperti :a. KTP, b.
    ., Semuanya tertulis nama : ADETIYAR MAULANA4. Bahwa Pemohon sangat memerlukan Penetapan Perbaikan nama di dalamKutipan Akta Kelahiran pemohon untuk Persyaratan Pendaftaran 1NI POLRI.5.
    Menerima dan Mengabulkan permohonan pemohon;De Menetapkan demi hukum perbaikan nama didalam Kutipan AktaKelahiran Pemohon Nomor : 1314/Ist/2002, yang dikeluarkn oleh KepalaDinas Kependudukan, yang semula tertulis nama ADETIYAR MULANAdiperbaiki menjadi tertulis nama ADETIYAR MAULANA.3.
Register : 08-06-2021 — Putus : 22-06-2021 — Upload : 22-06-2024
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 122/Pdt.P/2021/PN Pwk
Tanggal 22 Juni 2021 — Pemohon melawan Termohon
87
  • MENETAPKAN:

    1. Menerima dan Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Menetapkan demi hukum perbaikan nama didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 1314/lst/2002, yang dikeluarkn oleh Kepala Dinas Kependudukan, yang semula tertulis nama ADETIYAR MULANA diperbaiki menjadi tertulis nama ADETIYAR MAULANA.