Ditemukan 2 data
Adetiyar Maulana
27 — 8
MENETAPKAN:
- Menerima dan Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum perbaikan nama didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 1314/lst/2002, yang dikeluarkn oleh Kepala Dinas Kependudukan, yang semula tertulis nama ADETIYAR MULANA diperbaiki menjadi tertulis nama ADETIYAR MAULANA.
Pemohon:
Adetiyar MaulanaBahwa pemohon . bermaksud melakukan perbaikan nama di dalam KutipanAkta Kelahiran Pemohon Nomor : 1314/Ist/2002 yang dikeluarkan olehKepala Dinas Kependudukan Tanggal 02 April 2002 yang semula tertulisnama ADETIYAR MULANA ingin dirubah menjadi tertulis nama ADETIYARMAULANA karena nama pemohon yang benar yaitu ADETIYAR MAULANAsesuai dengan dokumen pemohon yang ada;. Bahwa dokumen dokumen pemohon yang ada seperti :a. KTPb.
Menetapkan demi hukum perbaikan nama didalam Kutipan Akta KelahiranPemohon Nomor : 1314/Ilst/2002, yang dikeluarkn oleh Kepala DinasKependudukan, yang semula tertulis nama ADETIYAR MULANA diperbaikimenjadi tertulis nama ADETIYAR MAULANA.3.
Bahwa pemohon . bermaksud melakukan perbaikan nama di dalam KutipanAkta Kelahiran Pemohon Nomor : 1314/Ist/2002 yang dikeluarkan olehHalaman 4 dari 7 Penetapan Perdata Nomor 122/Pdt.P/2021/PN Pwk.Kepala Dinas Kependudukan Tanggal 02 April 2002 yang semula tertulisnama ADETIYAR MULANA ingin dirubah menjadi tertulis nama ADETIYARMAULANA karena nama pemohon yang benar yaitu ADETIYAR MAULANAsesuai dengan dokumen pemohon yang ada;3. Bahwa dokumen dokumen pemohon yang ada seperti :a. KTP, b.
., Semuanya tertulis nama : ADETIYAR MAULANA4. Bahwa Pemohon sangat memerlukan Penetapan Perbaikan nama di dalamKutipan Akta Kelahiran pemohon untuk Persyaratan Pendaftaran 1NI POLRI.5.
Menerima dan Mengabulkan permohonan pemohon;De Menetapkan demi hukum perbaikan nama didalam Kutipan AktaKelahiran Pemohon Nomor : 1314/Ist/2002, yang dikeluarkn oleh KepalaDinas Kependudukan, yang semula tertulis nama ADETIYAR MULANAdiperbaiki menjadi tertulis nama ADETIYAR MAULANA.3.
8 — 7
MENETAPKAN:
- Menerima dan Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum perbaikan nama didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 1314/lst/2002, yang dikeluarkn oleh Kepala Dinas Kependudukan, yang semula tertulis nama ADETIYAR MULANA diperbaiki menjadi tertulis nama ADETIYAR MAULANA.