Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-08-2016 — Putus : 02-03-2017 — Upload : 19-07-2019
Putusan PA BOGOR Nomor 1064/Pdt.G/2016/PA.Bgr
Tanggal 2 Maret 2017 — Penggugat melawan Tergugat
3113
  • DALAM REKONVENSI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Pengngugat Rekonvensi berupa:
      1. Nafkah Iddah sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)
      2. Muthah berupa uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
    3. Menetapkan pengasuhan anak (hadhanah) yang bernama Muhammad Revan Adhinaya Achadiat, umur 1 tahun 4 bulan