Ditemukan 1 data
31 — 13
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Pengngugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah Iddah sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)
- Muthah berupa uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
- Menetapkan pengasuhan anak (hadhanah) yang bernama Muhammad Revan Adhinaya Achadiat, umur 1 tahun 4 bulan
DALAM REKONVENSI