Ditemukan 3 data
46 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karena PTRig Tenders belum dapat memenuhi persyaratan pembayaran, makaTerdakwa meminta kepada saksi Adhisasono selaku marketing PT RigTenders untuk memberikan dana talangan sebanyak Rp600.000.000,00(enam ratus juta rupiah) lebih dahulu dan apabila PT Rig Tenders sudahmembayar kepada Terdakwa selaku Kepala Cabang PT Keluarga JayaShipping Batam, maka uang talangan dari saksi Adhisasono akandikembalikan oleh Terdakwa ;Terhadap permintaan Terdakwa tersebut saksi Adhisasono dalamkapasitas pribadi
pemilik, yang sekarang yaitu PT Keluarga Jaya Shipping Pusatbukan lagi kepada saksi Adhisasono.
yangpada pokoknya dikutip sebagai berikut :Sesuai pembicaraan kita per telepon tadi, KJS Surabaya pinjamdana milik Adhisasono Rp 500 jt untuk bridging pembayaranhutang ke Bu Darmi.
Adanya perjanjian pinjammeminjam uang/dana talangan antaraSaksi Pelapor Adhisasono dengan Direktur PT Keluarga JayaShipping Pusat Subhan Noor dan Nanang Sucahyohadi ;Bahwa berdasarkan keterangan saksi Adhisasono karena PTRIG TENDERS telah tidak dapat melakukan pembayaranseperti yang diperjanjikan dengan PT Keluarga Jaya ShippingPusat.
Terdakwa bahkan tidakpernah kenal dan apalagi bertemu dengan saksi Adhisasono ;Bahwa keterangan saksi Adhisasono tersebut sangat tidaksesuai dan bertentangan dengan surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum yang menyatakan bahwa Terdakwa BudiSutrisno meminta kepada saksi Adhisasono untuk memberikandana talangan sebanyak Rp600.000.000,00 (enam ratus jutarupiah) lebin dulu dan apabila PT Rig Tenders sudahmembayar kepada Terdakwa selaku kepala cabang PTKeluarga Jaya Shipping cabang Batam maka uang talangandari
35 — 15
RIG TENDERS belum dapat memenuhi persyaratanpembayaran, maka terdakwa meminta kepada saksi ADHISASONO selakumarketing PT. RIG TENDERS untuk memberikan dana talangan sebanyakRp. 600.000.000, (enam ratus juta rupiah) lebih dahulu dan apabila PT.RIG TENDERS sudah membayar kepada terdakwa selaku Kepala CabangPT. KELUARGA JAYA SHIPPING Batam, maka uang talangan dari saksiADHISASONO akan dikembalikan oleh terdakwa.Hal. 3 dari 15 hal.
Put.No.148/PID.B/2012/PTR.e Terhadap permintaan terdakwa tersebut saksi ADHISASONO dalamkapasitas pribadi kemudian memberikan dana pribadinya untuk talangankepada terdakwa seluruhnya sejumlah Rp. 600.000.000,(enam ratus jutarupiah) dan penyerahannya dilakukan secara transfer dalam 2 (dua) tahapyaitu:e Pada tanggal 17 Juni 2009 ditransfer melalui rekening Bank Mandiri KCBRadio Dalam Jakarta sejumlah Rp. 100.000.000, (Seratus juta rupiah) kerekening milik PT.
KELUARGA JAYA SHIPPING Cabang Batam yaitu nomorrek BCA 0611712552.e Terhadap uang yang dikirimkan oleh saksi ADHISASONO. tersebutkemudian digunakan untuk membayar tagihan kepada CV. ROSA GLOBAL.e Selanjutnya PT.
RIG TENDERS belum dapat memenuhi persyaratanpembayaran, maka terdakwa meminta kepada saksi ADHISASONO selakumarketing PT. RIG TENDERS untuk memberikan dana talangan sebanyakRp. 600.000.000, (enam ratus juta rupiah) lebih dahulu dan apabila PT.RIG IENDERS sudah membayar kepada terdakwa selaku Kepala CabangPT.
BCA0611712552;e Terhadap uang yang dikirimkan oleh saksi ADHISASONO tersebut kemudiandigunakan untuk membayar tagihan kepada CV. ROSA GLOBAL.e Selanjutnya PT. RIG TENDERS membayar membayar kepada PT. KELUARGAJAYA SHIPPING Cabang Batam secara bertahap sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :e Pada tanggal 31 Juli 2009 melalui rekening koran Bank Mandiri milik PT.
11 — 1
Adhisasono binti Soebagijo Hadisorjo, (anak kandung laki-laki, Pemohon IV);4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah).
Adhisasono binti Soebagijo Hadisorjo,(anak kandung lakilaki, Pemohon IV); 4. Membebankan kepada ParaPemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 216.000, (dua ratusenam belas ribu rupiah).Demikian ditetapbkan dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanAgama Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2016 Masehibertepatan dengan tanggal 9 Sya'ban 1437 Hijriah oleh kami Dr. Muh. RusydiThahir, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, Drs. Yusran, M.H. dan Drs.