Ditemukan 1 data
14 — 4
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Almarhumah Dalti binti La Jaliki telah meninggal dunia pada tanggal 17 November 2016 di Desa Parigi;
- Menetapkan Pemohon Wa Iti binti La Manisi sebagai wali dari anak yang bernama Buana Adhwayanti binti Ruslan Jayanti;
- Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp 281.000,00. (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah);