Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-11-2022 — Putus : 10-01-2023 — Upload : 11-01-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 1003/Pid.B/2022/PN Dps
Tanggal 10 Januari 2023 —
Terdakwa:
Gusti Nyoman Tri Trisna Adiatmanta
8338
  • 1. Menyatakan terdakwa Gusti Nyoman Tri Trisna Adiatmanta tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Penggelapan ;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;

    3.


    Terdakwa:
    Gusti Nyoman Tri Trisna Adiatmanta
Register : 15-11-2022 — Putus : 20-12-2022 — Upload : 21-12-2022
Putusan PN DENPASAR Nomor 1004/Pid.B/2022/PN Dps
Tanggal 20 Desember 2022 —
Terdakwa:
1.Rifqi
2.Gusti Nyoman Tri Trisna Adiatmanta
6714
    1. Menyatakan Terdakwa I RIFQI dan Terdakwa II GUSTI NYOMAN TRI TRISNA ADIATMANTA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I RIFQI dan Terdakwa II GUSTI NYOMAN TRI TRISNA ADIATMANTA oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang

    Terdakwa:
    1.Rifqi
    2.Gusti Nyoman Tri Trisna Adiatmanta