Ditemukan 2 data
SATPOL PP KOTA KEDIRI
Terdakwa:
CHANDRA SURYA ADIBRATA
13 — 0
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa CHANDRA SURYA ADIBRATA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Tidak mematuhi protokol kesehatan;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 49.000.00 Eempat Puluh Sembilan Ribu Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
- Menetapkan barang bukti berupa KTP atas nama CHANDRA SURYA ADIBRATA dikembalikan kepada terdakwa
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,00 ( Seribu Rupiah ).
44 — 4
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan anak bernama Adibrata Tegar Putra Ramadhan bin Endra Dwi Apri Atmoko , laki-laki lahir pada 14 Juni 2017, berada di bawah kekuasaan/perwalian atau kekuasaan Novi Wijaya Wati binti Sudiyono (Pemohon);
- Menyatakan Pemohon berhak mewakili anak tersebut secara hukum didalam maupun diluar Pengadilan;
- Membebankan