Ditemukan 1 data
CHANDRA ADI PRANJAYA
21 — 5
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan nama Pemohon yang benar adalah CHANDRA ADI PRANJAYA;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukkan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur di Sampit agar nama Pemohon tersebut yang terdapat dalam Akta Kelahirannya diperbaiki yang semula tertulis dengan nama CHANDRA ADIPRANJAYA diperbaiki