Ditemukan 1 data
23 — 59
MENGADILI
Dalam Konpensi:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi;
2. Menjatuhkan talak satu ba'in shughraa Tergugat (FRHAN ADITIYASMARA bin Drs.MOH ISHOM IHSAN,MPd) terhadap Penggugat (IMA KUSDIANA KURNIASARI binti KUSNAN NASIRUN);
Dalam Rekonpensi:
- Menyatakan Pengadilan Agama Kabupaten Malang tidak berwenang untuk mengadili