Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-03-2024 — Putus : 24-04-2024 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN PEKANBARU Nomor 366/Pid.B/2024/PN Pbr
Tanggal 24 April 2024 —
Terdakwa:
KMS IQBAL TAWAKAL Bin KEMAS ADNANDUNG
188
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa KMS IQBAL TAWAKAL Bin KEMAS ADNANDUNG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan

    Terdakwa:
    KMS IQBAL TAWAKAL Bin KEMAS ADNANDUNG