Ditemukan 1 data
Terdakwa:
KMS IQBAL TAWAKAL Bin KEMAS ADNANDUNG
18 — 8
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa KMS IQBAL TAWAKAL Bin KEMAS ADNANDUNG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan
Terdakwa:
KMS IQBAL TAWAKAL Bin KEMAS ADNANDUNG