Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-06-2013 — Upload : 12-10-2013
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 93/PID/B/2013/PN-GST
Tanggal 11 Juni 2013 — Adonira Laia alias Ama Feri
322
  • Menyatakan terdakwa ADONIRA LAIA Alias AMA FERI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang;----------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa ADONIRA LAIA Alias AMA FERI oleh karena itu dangan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan;------ 3.
    Adonira Laia alias Ama Feri