Ditemukan 2 data
FAAZA FAUZAN ADZIIMA
13 — 3
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menetapkan Pemohon : FAAZA FAUZAN ADZIIMA sebagai Wali yang menjalankan kekuasaannya, mewakili kepentingan dari Adik-adiknya yang saat ini masih dibawah umur/belum dewasa yang bernama:
- AHSANUAMALA ASMA AMANINA, Perempuan, lahir di Bandung pada tanggal 17 September 2004 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 20386/2004 yang dikeluarkan oleh Kantor
tersebut, untuk menjual dengan cara yang sesuai dengan hukum yang berlaku atas harta kekayaan berupa harta warisan peninggalan kedua orang tua Pemohon yaitu berupa :
- Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 689 Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Propinsi Jawa Barat, dengan luas tanah 1.190 m2(Seribu Seratus Sembilan Puluh Meter Persegi), Surat Ukur No. 00089/2011 tanggal 24 Mei 2011, tercatat atas nama NANI SUPARNI, FAAZA FAUZAN ADZIIMA
Pemohon:
FAAZA FAUZAN ADZIIMA
FAAZA FAUZAN ADZIIMA
15 — 1
Pemohon:
FAAZA FAUZAN ADZIIMA