Ditemukan 2 data
Terbanding/Penuntut Umum I : EMA MULIAWATI,SH.
Terbanding/Penuntut Umum II : BUDI TRIDADI WIBAWA, SH.
Terbanding/Penuntut Umum III : HASAN BASRI,SH
Terbanding/Penuntut Umum IV : FAJAR ALAMSYAH MALO,SH.
112 — 44
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa ABIDIN, SE Alias ABIDIN AFANDIR dan Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mtr tanggal 27 Desember 2022, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
Pembanding/Terdakwa : ABIDIN, SE Alias ABIDIN AFANDIR Diwakili Oleh : ISRAIL, SH.
Terbanding/Penuntut Umum I : EMA MULIAWATI,SH.
Terbanding/Penuntut Umum II : BUDI TRIDADI WIBAWA, SH.
Terbanding/Penuntut Umum III : HASAN BASRI,SH
Terbanding/Penuntut Umum IV : FAJAR ALAMSYAH MALO,SH.
5.INDRAWAN PRANACITRA, SH
6.SIGIT MUHARAM, SH
7.SEPTIAN HERY SAPUTRA SH
8.SURYO DWIGUNO SH
9.AGUS KURNIA SANDY, SH
Terdakwa:
ABIDIN, SE Alias ABIDIN AFANDIR
126 — 71
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Abidin, S.E, Alias Abidin Afandir tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsisebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga
5.INDRAWAN PRANACITRA, SH
6.SIGIT MUHARAM, SH
7.SEPTIAN HERY SAPUTRA SH
8.SURYO DWIGUNO SH
9.AGUS KURNIA SANDY, SH
Terdakwa:
ABIDIN, SE Alias ABIDIN AFANDIR