Ditemukan 1 data
17 — 0
Termohon (Lia Widianingsih binti Ade Koswara) di depan sidang Pengadilan Agama Purwakarta;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Tergugat Rekonvensi sebagai berikut :
- Nafkah selama Iddah sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Mutah sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Nafkah 1 (satu) orang anak yang bernama Andrea Aferly
DALAM REKONVENSI: