Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-03-2015 — Upload : 24-04-2015
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2248/Pid.B/2014/PN-Lbp
Tanggal 5 Maret 2015 — Nama : AFFRANDI MANIK ALS MANIK; Tempat Lahir : Galang; Umur / Tgl Lahir : 36 Tahun / 11 Juli 1978; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Gg. Muslim Lingk II Kel. Galang Kota Kec. Galang Kab. Deli Serdang; Agama : Kristen; Pekerjaan : Mocok-Mocok
184
  • Menyatakan Terdakwa AFFRANDI MANIK Als MANIK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5.
    Nama : AFFRANDI MANIK ALS MANIK; Tempat Lahir : Galang; Umur / Tgl Lahir : 36 Tahun / 11 Juli 1978; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Gg. Muslim Lingk II Kel. Galang Kota Kec. Galang Kab. Deli Serdang; Agama : Kristen; Pekerjaan : Mocok-Mocok
    Menyatakan terdakwa AFFRANDI MANIK Alias MANIK bersalahmelakukan tindak pidana "Penganiayaan" sebagaimana yang diaturdalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana, sesuai dengan dakwaan JaksaPenuntut Umum.2. Menjatuhnkan pidana terhadap terdakwa AFFRANDI MANIK AliasMANIK dengan pidana penjara 8 (delapan) bulan penjara dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agarterdakwa tetap ditahan.3.
    Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp. 2.000, (dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mohn keringanan huksumanisMenimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa AFFRANDI MANIK Als MANIK pada hari SeninTanggal 17 Februari 2014 sekira pukul 21.00 Wib atau setidaktidaknya padawaktu lain di bulan Februari Tahun 2014 atau pada suatu waktu lain
    siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orangsebagai suyek hukum (pendukung hak dan kwajiban) yang dapat dimintakpertanggung jawaban dalam segala tindakannya;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidanganyaitu dari keterangan saksisaksi, keterangan terdakwa serta segala suratsuratyang terlampir dalam berkas perkara, dan pembenaran terdakwa terhadapidentitasnya di depan persidangan, maka benar yang diadili didepanpersidangan dalam perkara ini adalah Terdakwa AFFRANDI
    MANIK Als MANIKoleh karena itu jelas pengertian setiap orang yang dimaksud dalamaspek ini adalah terdakwa AFFRANDI MANIK Als MANIK yangdihadapkan kedepan persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelisberpendapat unsur barang siapa telah terpenuhi ;Ad.2.
    Menyatakan Terdakwa AFFRANDI MANIK Als MANIK tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana*Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp .2.000.