Ditemukan 2 data
11 — 6
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohn II;
2. Memberi dispensasi kawin kepada anak Pemohon I dan Pemohn II bernama Ngatik Kurotul Afidhah binti Peso untuk menikah dengan seorang lelaki bernama Dwi Novianto bin Ahmadun;
3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya sejumlah Rp 495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
1.IKRAM,S.H.
2.DENI MULYAWAN,SH
Terdakwa:
ARIF BUDIMAN
80 — 30
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejaktanggal 5 September 2020 sampai dengan tanggal 3 November 2020;Terdakwa menghadap dengan didampingi oleh Para Penasihat Hukumnya,yaitu: 1) Triadi, S.H. 2) Suparjo, S.H. 3) Achrul Udaya, S.H. 4) Afidhah Hasyim,S.H. Semuanya adalah Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor ARTS &ASSOCIATES, beralamat di Jl.