Ditemukan 1 data
15 — 0
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Galang Persanta Kusuma bin Iwan Dahriansyah) dengan Pemohon II (Aflilita Putri Anggraini binti Mochamad Sobirin) yang dilaksanakan pada tanggal 21 Nopember 2020di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 120000,- ( seratus dua puluh ribu rupiah);