Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-06-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 1571/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Tanggal 15 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
HENTIN PASARIBU, SH MH
Terdakwa:
RIANDI AFNICO LUBIS Alias RIAN
70
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa Riandi Afnico Lubis Alias Rian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila
    Penuntut Umum:
    HENTIN PASARIBU, SH MH
    Terdakwa:
    RIANDI AFNICO LUBIS Alias RIAN
Register : 23-06-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 1571/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Tanggal 15 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
HENTIN PASARIBU, SH MH
Terdakwa:
RIANDI AFNICO LUBIS Alias RIAN
233
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa Riandi Afnico Lubis Alias Rian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila
    Penuntut Umum:
    HENTIN PASARIBU, SH MH
    Terdakwa:
    RIANDI AFNICO LUBIS Alias RIAN
    Pid.1.A.3 PUTUSANNomor 1571/Pid.Sus/2020/PN MdnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Riandi Afnico Lubis Alias Rian;Tempat lahir : Medan;Umur/Tanggal lahir : 22 Tahun / 13 Agustus 1998;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Denai Pasar VIII No.1 Kel. Tegal Sari MandalaIl Kec.
    Menyatakan terdakwa RIANDI AFNICO LUBIS Alias RIAN telahterbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukantindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum menguasai NarkotikaGolongan bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnyamelebihi 5 (lima) gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;2.
    RIANDI AFNICO LUBIS Alias RIAN adalah benar mengandungMetamfetamina dan terdaftar dalam Golongan (satu) nomor urut 61Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009tentang Narkotika;Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggarPasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;ATAUKeduaBahwa ia terdakwa RIANDI AFNICO LUBIS Alias RIAN pada hari Senintanggal 20 Januari 2020 sekira pukul 22.00 wib atau setidaktidaknya padasuatu waktu lain dalam bulan Januari
    Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau) menyediakan Narkotika Golongan bukan = tanamansebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima)gram.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta dipersidangan baikketerangan saksisaksi maupun keterangan terdakwa Riandi Afnico Lubis AliasRian dan adanya barang bukti bahwa bermula pada hari Senin tanggal 20Januari 2020 terdakwa Riandi Afnico Lubis Alias Rian bertemu dengan Jon NarSon (belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian
    Menyatakan terdakwa Riandi Afnico Lubis Alias Rian terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpahak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan bukantanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;2.