Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-11-2020 — Putus : 21-01-2021 — Upload : 21-01-2021
Putusan PN DOMPU Nomor 152/Pid.B/2020/PN Dpu
Tanggal 21 Januari 2021 — SALEH
2.MUHAMMAD SYAFRIN Alias ONE
3.ARIF MUNANDAR
4.AFRARUDIN Alias AWAN
4419
  • Saleh, Terdakwa Muhammad Syafrin alias One, Terdakwa Arif Munandar, dan Terdakwa Afrarudin alias Awan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan penganiayaan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa yaitu Terdakwa M.
    Saleh, Terdakwa Muhammad Syafrin alias One, Terdakwa Arif Munandar, dan Terdakwa Afrarudin alias Awan masing-masing dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya
    SALEH
    2.MUHAMMAD SYAFRIN Alias ONE
    3.ARIF MUNANDAR
    4.AFRARUDIN Alias AWAN
    Afrarudin als Awan menghampiri dan mengelilingisaksi korban. Selanjutnya terdakwa . M.Saleh bersamasama dengan terdakwaIl. Muhammad Syafrin als One, terdakwa Ill.
    Afrarudin alsAwan menghampiri dan mengelilingi saksi korban. Selanjutnya terdakwa I. M.Saleh bersamasama dengan terdakwa II. Muhammad Syafrin als One,terdakwa Ill. Arif Munandar dan terdakwa IV.
    Saleh;Bahwa kemudian datang Terdakwa Muhammad Syafrin alias Onemembawa pisau dan disusul oleh Terdakwa Arif Munandar membawakayu serta Terdakwa Afrarudin alias Awan;Bahwa Saksi terkena pukulan tangan kosong dari Terdakwa M.
    denganSaksi Indra, dan Saksi Jumadi melerai Terdakwa Afrarudin alias Awan;Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa membenarkan dan tidakkeberatan;2.
    Saleh yaitu Terdakwa Afrarudin alias Awanlangsung memukul Saksi Indra menggunakan tangan;Bahwa kemudian datang Saksi Sudirman melerai Terdakwa dengan SaksiIndra, dan Saksi Jumadin melerai Terdakwa Afrarudin alias Awan;Bahwa Saksi Indra kemudian mengambil pisau di dalam jok sepedamotornya;Bahwa kemudian datang orang yang melerai dan memegang Saksi Indra;Bahwa Saksi Indra dahulu pernah ada masalah dengan Terdakwa M.