Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-09-2019 — Putus : 28-10-2019 — Upload : 28-10-2019
Putusan PA KUNINGAN Nomor 2141/Pdt.G/2019/PA.Kng
Tanggal 28 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
100
  • Memberi izin kepada Pemohon (Mohamad Usman Bin Rastum) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Dewi Afriadona) di depan sidang Pengadilan Agama Kuningan;
    4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 336000 ( tiga ratus tiga puluh enam ribu );