Ditemukan 1 data
10 — 0
Memberi izin kepada Pemohon (Mohamad Usman Bin Rastum) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Dewi Afriadona) di depan sidang Pengadilan Agama Kuningan;
4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 336000 ( tiga ratus tiga puluh enam ribu );