Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-08-2024 — Putus : 27-08-2024 — Upload : 03-09-2024
Putusan PN NEGARA Nomor 95/Pdt.P/2024/PN Nga
Tanggal 27 Agustus 2024 — Pemohon:
NI PUTU AFRIANDHY UTAMI
148
  • Pemohon:
    NI PUTU AFRIANDHY UTAMI
Register : 15-08-2017 — Putus : 05-04-2017 — Upload : 05-10-2017
Putusan PN SOLOK Nomor - 53/Pid.Sus/2017/PN Slk.
Tanggal 5 April 2017 — - Dinal Panggilan Kunang - Gio Vino Afriandhy Panggilan Gio
907
  • Gio Vino Afriandhy Panggilan Gio tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif Ketiga;- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Dinal Panggilan Kunang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan Terdakwa II.
    Gio Vino Afriandhy Panggilan Gio dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menetapkan para Terdakwa tetap di tahan;- Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) paket Narkotika Gol I Bukan Tanaman jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dalam kotak rokok Malboro Lights;- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk Constant;- 1
    - Dinal Panggilan Kunang- Gio Vino Afriandhy Panggilan Gio
    Lubuk Sikarah, Kota Solok ;Islam ;Teknisi Telkom ;Gio Vino Afriandhy Panggilan Gio;Painan ;23 tahun / 28 Juli 1993 ;Lakilaki ;Indonesia ;Galanggang Betung, Perumnas Solok, PermataIndah, Kel. Nan Balimo, Kec. Tanjung Harapan,Kota Solok ;Islam;Sopir Dinas Kesehatan Kab.
    KUNANG denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan terdakwa Il GIOVINO AFRIANDHY Pgl. GIO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,dikurangi selama para terdakwa dalam menjalani masa penahanan, denganperintah para terdakwa tetap ditahan.3.
    Nomor 576/TURS/SK/VV2017 tanggal 09 Juni 2017 dan ditandatanganioleh dr Soufni Morawati, SoPK selaku dokter yang memeriksa menerangkanbahwa pemeriksaan Urine Atas Nama GIO VINO AFRIANDHY Pgl.
    Terdakwa Gio Vino Afriandhy Panggilan Gio:Bahwa pada hari Jumat tanggal 9 Juni 2017 sekira jam 21.00 Wib betempatdi Depan PLN Kota Solok Jalan Prof. Hamka Kel. IX Korong Kec.
    Gio Vino Afriandhy Panggilan Gio dengan pidana penjara selama10 (Ssepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani ParaTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan para Terdakwa tetap di tahan;5.