Ditemukan 7 data
49 — 8
Menetapkan sah kelahiran seorang anak perempuan bernama OLIVIA PUTRI HANDIKA anak dari seorang perempuan bernama EKA AFRIANNA SUSULOWATY yang lahir di Yogyakarta pada tanggal 07 Oktober 20103. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta untuk mencatat kelahiran anak pemohon yang bernama OLIVIA PUTRI HANDIKA dalam register yang dipergunakan untuk itu
EKA AFRIANNA SUSILOWATY
PENETAPANNo.505/ Pdt.P / 2012 / PN.Yk.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata permohonan pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan penetapansebagai berikut dalam perkara permohonannya: Nama : EKA AFRIANNA SUSILOWATY;;Tempat tg.
AFRIANNA ELISABETH HUTA SOIT
20 — 7
Pemohon:
AFRIANNA ELISABETH HUTA SOIT
65 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
NOVITA AFRIANNA AMBARITA ; ALBERTUS NIXON LIDJAJA
AFRIANNA ELISABETH HUTA SOIT
11 — 11
Pemohon:
AFRIANNA ELISABETH HUTA SOIT
27 — 12
Sayang Afrianna Romeon. Lahir, di Kobi tanggal 20 06 20033.2. Firda Farianna Romeon. Lahir di Kobi tanggal 11062006 (Perempuan)3.3. Egi Darmawan Romeon. Lahir di Kobi tanggal 20062012 (LakiLaki)4. Bahwa perkawinan Pemohon dengan Pemohon II telah dilaksanakan sesuaidengan syariat Islam;5. Bahwa semenjak menikah Pemohon dengan Pemohon II belum pernahbercerai dan tidak pernah mendapat gugatan dari pihak manapun/masyarakattentang keabsahan pernikahan tersebut;6.
12 — 6
Menjatuhkan talak satu khul'i Tergugat (Dahrul Arifin bin TamrinKamel) terhadap Penggugat (Devi Afrianna AMK binti Amran Js) denganiwadh sebesar Rp. 10.000, (Sepuluh ribu rupiah);4.
31 — 11
Dalam Konvensi
- Mengabulkanpermohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Muhammad Jipri bin Jumiran Kosashi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Devi Afrianna binti Amran) di depan sidang Pengadilan Agama Simalungun;
- Menghukum Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi untuk menjalankan kesepakatan perdamaian tanggal 05 Desember 2023, yaitu: 3.1.