Ditemukan 2 data
REVIANA MUTIARA INDAH, SH
Terdakwa:
DIMAS AFRIDIYANSYAH bin AFRIZON alias DIMAS
75 — 25
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Dimas Afridiyansyah bin Afrizon alias Dimas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
Penuntut Umum:
REVIANA MUTIARA INDAH, SH
Terdakwa:
DIMAS AFRIDIYANSYAH bin AFRIZON alias DIMAS
REVIANA MUTIARA INDAH, SH
Terdakwa:
BAGINDA AMAS HARAHAP bin DARWIN HARAHAP alias GINDA
69 — 19
tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone android merek Oppo warna biru dongker;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama saksi Dimas Afridiyansyah