Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-11-2019 — Putus : 04-12-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 748/Pdt.P/2019/PN Mdn
Tanggal 4 Desember 2019 — Pemohon:
RAEHAN AFRILICIA
380
  • ------------------------------------------------------------------------------------M E N E T A P K A N---------------------------------------------------

    1. Mengabulkan permohonanPemohon tersebut ;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk Menambah nama Pemohon dari RAEHAN AFRILICIA menjadi RAEHAN AFRILICIA RAUF;
    3. Memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Medan untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
    Kota Medan untuk Menambah Nama Pemohon dari RAEHAN AFRILICIA menjadi RAEHAN AFRILICIA RAUF pada pinggir Kutipan Akta Kelahiran Nomor 4.604/2007- tanggal 9 April 2007 dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini;
  • Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 96.000,00 ( sembilan puluh enam ribu rupiah).
    Pemohon:
    RAEHAN AFRILICIA