Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-10-2019 — Putus : 16-12-2019 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN TONDANO Nomor 243/Pid.B/2019/PN Tnn
Tanggal 16 Desember 2019 — Penuntut Umum:
1.OLLIVIA PANGEMANAN S.H M.H
2.PINGKAN TESALONIKA WENUR,SH
Terdakwa:
1.RIFKY BLONGKOD alias IKI
2.ARDY SAHABAT
3.AFRIOUS MARKUS
380
    1. Menyatakan terdakwa I Rifky Blongkod alias Iki, terdakwa II Ardy Sahabat dan terdakwa III Afrious Markus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana Pencurian dengan pemberatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Rifky Blongkod alias Iki dan terdakwa III Afrious Markus oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan sedangkan kepada terdakwa II Ardy Sahabat dengan pidana penjara selama 2
    Penuntut Umum:
    1.OLLIVIA PANGEMANAN S.H M.H
    2.PINGKAN TESALONIKA WENUR,SH
    Terdakwa:
    1.RIFKY BLONGKOD alias IKI
    2.ARDY SAHABAT
    3.AFRIOUS MARKUS