Ditemukan 1 data
2 — 3
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 296/1994 atas nama INDAH AFRI WANTY SIMATUPANG, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil / Kodati II Medan pada tanggal 29 April 1994, yang semula tertulis INDAH AFRI WANTY SIMATUPANG diperbaiki/diganti menjadi INDAH AFRIWANTY SIMATUPANG ;
- Memerintahkan kepada
Indah Afriwanty Simatupang