Ditemukan 5 data
1.SUPARJO
2.DEWI AFRIYANAH
3.Casya
4.EDI ROHENDI
5.SRI RAHAYU
Tergugat:
AZHAR..H M
20 — 10
Penggugat:
1.SUPARJO
2.DEWI AFRIYANAH
3.Casya
4.EDI ROHENDI
5.SRI RAHAYU
Tergugat:
AZHAR..H M
0 — 0
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Memberikan dispensasi kepada anak perempuan Para Pemohon yang bernama (Ria Afriyanah binti Siwo) untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama M Rapik bin Anwar ;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) ;
1 — 1
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (BUDI SUJARWO BIN SUYATNO) terhadap Penggugat (AFRIYANAH BINTI TOHARI);
- Menetapkan seorang anak yang bernamaSyafira Zaina Ardiningrum yang lahir di Tangerang tanggal 29 Agustus 2018 berada di bawah hadlanah Penggugat
(AFRIYANAH BINTI TOHARI) dengan mewajibkan Penggugat tetap memberikan akses seluas-luasnya kepada Tergugat untuk bertemu anaknya tersebut di atas;
- Menghukum kepada Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat biaya pemeliharaan untuk seorang anak tersebut sejumlah Rp1.000.000.00 (satu juta rupiah) setiap bulannya ditambah kenaikan minimal 10% pada setiap tahunnya, sampai anak tersebut dewasa atau mandiri atau sekurang-kurangnya sampai usia 21 (dua puluh satu) tahun diluar biaya
1.SUPARJO
2.SRI RAHAYU
3.DEWI AFRIYANAH
4.Casya
5.EDI ROHENDI
Tergugat:
1.AZHAR.HM
2.AA. PROPERTI
3.H.DJARKASIH
82 — 119
Penggugat:
1.SUPARJO
2.SRI RAHAYU
3.DEWI AFRIYANAH
4.Casya
5.EDI ROHENDI
Tergugat:
1.AZHAR.HM
2.AA. PROPERTI
3.H.DJARKASIH
7 — 0
1. Menyatakan Tergugat yang telah di panggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan sidang tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara vestek;
3. Menjatuhkan talak satu khul'i Tergugat (Abdul Ghofur bin Muhajir) terhadap Pengugat (Fitri Afriyanah binti Dahroni) ;
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pemalang untuk mengirimkan salinan putusan