Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-09-2022 — Putus : 01-12-2022 — Upload : 05-01-2023
Putusan PN KOTABUMI Nomor 235/Pid.B/2022/PN Kbu
Tanggal 1 Desember 2022 — Penuntut Umum:
Muhammad Aditya Pratama Putra.SH
Terdakwa:
Gandi Agustinus Yanto Bin Hatta
7812
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Gandi Agantus Yanto Bin Hatta tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani