Ditemukan 2 data
130 — 25
terhadap Termohon (Dessy Ratna Sari Binti Suprayudi) di hadapan sidang Pengadilan Agama Sungailiat;
- Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya;
- Dalam Rekonvensi
- Menolak Eksepsi dari Tergugat Rekonvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menetapkan anak yang bernama Kayras Qismiya Nazhifa Illahi, lahir tangal 06 Januari 2020 dan Aghastyan
Dalam Eksepsi :
Dalam Pokok Perkara :
15 — 1
nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi total sebesar Rp.4.500.000,- (empat Juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayar sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan mutah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), yang dibayar sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menetapkan anak yang bernama Kayras Qismiya Nazhifa Illahi, Lahir Tangal 06 Januari 2020 dan Aghastyan