Ditemukan 10 data
90 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
AGRORAYA GEMATRANS, vs PT. AGRORAYA GEMATRANS,
AGRORAYA GEMATRANS, diwakili oleh TJENG ENGKOEN, SE., selaku Direktur PT. Agroraya Gematrans,kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan Rawa Bebek No.26, Gedung Panjang, Jakarta Utara;Dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr. Dian Adriawan, SH.
Agroraya Gematrans; (vide Bukti P5)10.11.(2,Bahwa Tergugat pada diktum pertama Keputusan Tergugat Nomor 151 KptsII/1998 tanggal 27 Februari 1998 (Keputusan No. 151) sebagaimana tersebutpada butir 8 di atas, menetapkan sebagai berikut:Diktum Pertama:Melepaskan kawasan hutan dari Kelompok Hutan S. Mar S.
Agroraya Gematrans;Bahwa Tergugat dalam Keputusan Tergugat Nomor : SK.239/MenhutII/2008(Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan) tersebut menetapkansebagai berikut:Diktum Pertama:Mengubah luas kawasan hutan yang dilepaskan kepada PT. AgrorayaGematrans yang terletak di kelompok Hutan S.
Agroraya Gematrans;Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri KehutananRepublik Indonesia Tergugat Nomor : SK.239/MenhutII/2008 tanggal 11 Juni2008 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 151/Kpts11/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan dariKelompok S. Akar S.
Agroraya Gematrans;4.
85 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
AGRORAYA GEMATRANS
79 — 23
AGRORAYA GEMATRANS
AGRORAYA GEMATRANS, diwakili oleh TJENG ENG KOEN, SE,1.kewarganegaraan Indonesia, pekerjaanDirektur , beralamat di Jalan Rawa BebekNo. 26, Gedung Panjang JakartaUtara1440, dalam hal ini memberi kuasakepada : TAQYUDDIN KADIR, SH.MH. danDr.
112 — 33
Agroraya Gematrans;1. Menteri Kehutanan Republik Indonesia, 2. PT. Sari Hijau Mutiara
AGRORAYA GEMATRANS badan hukum perdata = yangdidirikan dan diatur berdasarkanhukum Negara Republik Indonesia,yang di wakili oleh DirekturnyaTJENG ENG KOEN, SE.
PT Agroraya Gematrans seluas7.941 Ha di Kabupaten Indragiri Hilir tertanggal 11Mei 2009 (Bukti P2). Dalam surat tersebut antaralain disebutkan keberadaan SK. 378 Obyek Sengketayang mengatur obyek yang tumpang tindih dengankawasan usaha Perkebunan atau hutan yang telahdilepaskan untuk dan atas nama PENGGUGATberdasarkan Surat Keputusan TERGUGAT No. SK.151/Kpts 11/1998 tanggal 27 Pebruari 1998 tentangPelepasan Kawasan Hutan Dari Kelompok Hutan S. Akar S.
Retih yang terletak di Kabupaten DaerahTingkat Il Indragiri Hulu) dan Kabupaten DaerahTingkat Il Indragiri Hilir, Propinsi Daerah Tingkat Riau seluas 53.476 (Lima Puluh Tiga Ribu EmpatRatus Tujuh Puluh Enam) Hektar Untuk PengembanganUsaha Perkebunan atas nama PT AGRORAYA GEMATRANS(untuk selanjutnya disebut SK 151) (Bukti P3);.
Retih yangterletak di Kabupaten Daerah Tingkat II IndragiriHulu. dan Kabupaten Daerah Tingkat II IndragiriHilir, Propinsi Daerah Tingkat Riau seluas 53.476(Lima Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Enam)Hektar Untuk Pengembangan Usaha Perkebunan atasnama PT AGRORAYA GEMATRANS tertanggal 27 Pebruari1998; ++ 2 eee eee eee eee ee.
Retih yang terletak di KabupatenDaerah Tingkat II Indragiri Hulu) dan KabupatenDaerah Tingkat II Indragiri Hilir, PropinsiDaerah Tingkat Riau seluas 53.476 (Lima PuluhTiga Ribu) Empat Ratus Tujuh Puluh Enam) hektardan menyerahkannya kepada Menteri NegaraAgraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional untukkemudian dibebani dengan suatu titel hak (HGU)atas nama PT AGRORAYA GEMATRANS untukpengembangan usaha perkebunan sesuai denganketentuan peraturan perundang undangan.10.
49 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
AGRORAYA GEMATRANS,
AGRORAYA GEMATRANS, diwakili oleh TJENG ENGKOEN, SE., pekerjaan Direktur, kewarganegaraan Indonesia,beralamat di Jalan Rawa Bebek No. 26, Gedung Panjang,Jakarta Utara, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dr.Dian Adriawan, SH., MH., Advokat dan Penasihat HukumHal. 1 dari 42 hal. Put.
Agroraya Gematrans, dengan ketentuan apabiladalam jangka waktu 1 (satu) tahun, yang bersangkutan tidakmemenuhi kewajiban penyelesaian pengurusan HGU, maka SKpelepasan tersebut batal dengan sendirinya dan areal kembaliHal. 12 dari 42 hal. Put.
Agroraya Gematrans, atas tanah seluas7.941 Ha terletak di Kabupaten Indragiri Hilir, ProvinsiRiau ;2. Pada tanggal 2 April 2009, melalui Surat BadanPertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 928310.3.D.I perihal Pengembalian berkas permohonanHal. 24 dari 42 hal. Put. No. 281/K/TUN/2010Hak Guna Usaha PT. Agroraya Gematrans, atas tanahseluas 7.941 Ha terletak di Kabupaten Indragini HilirProvinsi Riau ;g.
Agroraya Gematrans,ditentukan apabila dalam jangka wakiu 1 (satu) tahun, yangbersangkutan tidak memenuhi kewajiban penyelesaianpengurusan HGU, maka SK pelepasan tersebut batal denganHal. 31 dari 42 hal. Put. No. 281/K/TUN/2010sendirinya dan areal kembali menjadi kawasan hutan dandalam penguasaan Departemen Kehutanan ;b.
Agroraya Gematransuntuk perkebunan tersebut, maka secara yuridis sejak tanggal27 Februari 1999, kawasan hutan tersebut secara otomatiskembali menjadi Penguasaan Negara c.q DepartemenKehutanan ;e.
437 — 17
Agroraya Gematrans melawan Menteri Kehutanan RI dan PT. Sari Hijau Mutiara yang mengabulkan permohonan Peninjauan kembali dari permohonan PK : Menteri Kehutanan RI dan PT Sari Hijau Mutiara. 6) 1 (satu) eksemplar foto copy laporan penataan batas sendiri Areal kerja hak pengusahaan hutan an. PT.
Agroraya Gematrans yang berlokasi di Desa Pancur dan Desa Teluk Kelasa Kecamatan Keritang Kab. Inhil yang diterbitkan oleh BPN RI. 19) 1 (satu) lembar peta areal kerja IUPHHKT PT.SHM seluas 20.000 Ha di desa lubuk besar Kecamatan Kemuning Kab. Inhil Provinsi Riau; 20) 1 (Satu) lembar peta perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan di provinsi Riau Skala 1 : 250.000,- lampiran keputusan Menteri kehutanan RI No.
Agroraya Gematransmelakukan gugatan PTUN Jakarta dan gugatan tersebut dimenangkanoleh PT. SHM, kemudian PT. Agroraya Gematrans melakukan banding dan kembali dimenangkan oleh PT. SHM;Bahwa selanjutnya PT.
Agroraya Gematrans dan kemudian pada awal tahun 2008,Kementerian Kehutanan RI menerbitkan surat keputusan penguranganarea pelepasan kawasan hutan PT. Agroraya Gemantras No SK.239/MenhutIV2008 tanggal 11 Juni 2008 tentang Perubahan KpeutusanMenteri Kehutanan nomor 151/KptsI/1998 Tanggal 27 Februari 1998tentang Pelepasan Kawasan Hutan dan Kelompok Hutan S.
Agroraya Gematrans maka hanya PT.Agroraya Gematrans yang berhak melakukan kegiatan perkebunan, danapabila da pihak lain yang melakukan kegiatan perkebunan di arealtersebut harus bertindak atas nama PT. Agroraya Gematrans atausekurangkurangnya mendapatkan persetujuan dari PT. Agroraya Gematrans; Bahwa areal IUPHHKHTI PT. SHM pada saat sekarang ini berada dalamkawasan hutan produksi, namun sesuai dengan SK pelepaan kawasanhutan An. PT.
Agroraya Gematrans No. 151/Kptsl/1998 tanggal 27februari 1998 dan SK pengurangan izin pelepasan kawasan hutan An.PT. Agroraya Gematrans no239/Menhutl/2008 tanggal 11 Juni 2008Dari tahun 19982008; Bahwa PT. SHM sudah melalui RKU/RKT pada tanggal 06 Nopember2015 bahwa sepengetahuan Saksi dan Desa Lubuk Besar dari Kementerian Kehutanan datanya ada izin dari HT; Bahwa sepengetahuan Saksi PT.
Agroraya Gematrans belum memiliki HGU terhadap arealyang diberikan izin pelapasan kawasan hutannya, surat perjanjian kerjasama antara PT. Agroraya Gematrans dengan koperasi serba usaha trisukses tidak ada. Dan surat permintaan PT. Agroraya Gematrans untukmenarikan bapak angkat yang lain juga tidak ada;Bahwa bahwa pada saat Saksi menjabat sebagai kepla desa lubuk besardari tahun 19882006, Saksi tidak pernah mendengar dan mengetahuiadanya PT.
414 — 384
Agroraya Gematrans melawan Menteri Kehutanan RI dan PT. Sari Hijau Mutiara yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon PK: Menteri Kehutanan RI dan PT. Sari Hijau Mutiara ;6. 1 (satu) eksemplar foto copy Laporan Penataan Batas Sendiri Areal Kerja Hak Pengusahaan Hutan an. PT.
Agroraya Gematrans yang berlokasi di Desa Pancur dan Desa Teluk Kelasa kec. Kritang Kab. Inhil yang diterbitkan oleh BPN RI ;19. 1 (satu) lembar peta areal kerja IUPHHKT PT. SHM seluas 20.000 HA di Desa Lubuk Besar Kec. Kemuning Kab.
Agroraya Gematrans yangberlokasi di Desa Pancur dan Desa Teluk Kelasa kec. Kritang Kab. Inhil yangditerbitkan oleh BPN RI ;1 (satu) lembar peta areal kerja IUPHHKT PT. SHM seluas 20.000 HA di DesaLubuk Besar Kec. Kemuning Kab.
Agroraya Gematrans untukmengelola dan Membangun Perkebunan Kelapa Sawit. Dan kemudiandilakukan usaha Land Clearing oleh kedua belah pihak dengan tujuan untukmembangun usaha perkebunan kelapa sawit di Desa Lubuk Besar KecamatanKemuning.
Agroraya Gematrans yangberlokasi di Desa Pancur dan Desa Teluk Kelasa kec. Kritang Kab. Inhil yangditerbitkan oleh BPN RI ;1 (satu) lembar peta areal kerja IUPHHKT PT. SHM seluas 20.000 HA di Desa66Lubuk Besar Kec. Kemuning Kab.
11 — 6
Jhonlin AgroRaya yang memiliki penghasilan setiap bulannya sejumlah Rp 6.000.000,(enam juta rupiah); Bahwa calon mempelai pria siap bertanggung jawab dalam membinarumah tangga dengan calon istrinya;Him. 8 dari 21 Penetapan No. 0146/Pdt.P/2021/PA.PkjSaksi Kedua Pemohon:H.
Jhonlin AgroRaya yang memiliki penghasilan setiap bulannya sejumlah Rp 6.000.000,(enam juta rupiah); Bahwa calon mempelai pria siap bertanggung jawab dalam membinarumah tangga dengan calon istrinya;Him. 9 dari21 Penetapan No. 0146/Pdt.P/2021/PA.PkjBahwa Pemohon telah menyampaikan kesimpulan secara lisan yangpada pokoknya tetap pada permohonannya;Bahwa Pemohon menyatakan tidak akan menyampaikan sesuatuapapun lagi dan selanjutnya mohon penetapan;Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, cukuplah
963 — 620
Jhonlin AgroRaya (JAR) terkait sengketa lahan. Saat Saksi di dalam mobil danmembuka pesan whatsapp, Saksi menerima pesan dari Terdakwa yangberisi link url httos://kumparan.com/banjarhits/tanahdirampasjhonlin Dayakmengadukepoldakalsel1sDLObxLvva.
Jhonlin AgroRaya (JAR) yang Saksi sampaikan pada saat wawancara denganTerdakwa adalah tidak mencerminkan dengan keadaan sebenarnya dilapangan yang mana masyarakat Dayak di desa Kelumpang Hulu danHampang dalam keadaan sosial yang kondusif:Bahwa pada tanggal 15 November 2019 Saksi mendatangi kantor DewanPers di Jakarta untuk melakukan klarifikasi sekaligus mengadukan mediakumparan.com/banjarhits dengan judul berita Tanah dirampas Jhonlin,Dayak mengadu ke Polda Kalsel pada portal Kumparan.
Jhonlin AgroRaya (JAR) saudara Andi Rudi namun tidak mendapat respon, danTerdakwa lupa mencantumkan upaya konfirmasi tersebut dalam tulisanberita Terdakwa;Bahwa alasan Terdakwa memilih judul tersebut adalah berdasarkananalisis hasil wawancara narasumber saksi Riwinto dan saksi Sukirman,sehingga paling tepat memilin judul Tanah Dirampas Jhonlin, DayakMengadu ke Polda Kalsel;Bahwa Terdakwa ingin menjadikan berita tersebut sebagai deteksi diniagar tidak terjadi konflik antar suku seperti yang terjadi
Jhonlin AgroRaya (JAR);Menimbang, bahwa setelah selesai melakukan wawancara tersebutsekitar pukul 12.30 WITA, selanjutnya Terdakwa merangkai hasil wawancaramenjadi artikel berita dan diberi judul Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengaduke Polda Kalsel.
Jhonlin AgroRaya maupun masyarakat terkait pemberitaan yang telah ditulisnya;Menimbang, bahwa terhadap pembelaan tersebut, Majelis Hakimberpendapat bahwa pokok pembelaan tersebut tidak menyangkut fakta dankaedah hukum yang didakwakan sehingga tidak akan mematahkan pendapatHalaman 71 dari 75 Putusan Nomor 123/Pid.Sus/2020/PN KtbMajelis Hakim tentang terpenuhinya unsurunsur di atas.
32 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Agroraya Gematrans (buktiT1.T215) sehingga dengan demikian tidak jelas siapa pemilik tanah yangsebenarnya;Bahwa demikian juga terhadap pertimbangan hukum dari Majelis Hakim TingkatPertama pada hal 20 Point satu (1) haruslah dibatalkan karena selain tidak berdasarjuga telah bertentangan dengan pertimbangan hukumnya pada hal 21 poin tiga (3)dengan alasan sebagai berikut:4.1.