Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-11-2022 — Putus : 23-12-2022 — Upload : 23-12-2022
Putusan PA BANGKO Nomor 478/Pdt.G/2022/PA.Bko
Tanggal 23 Desember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
724
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
    2. Menjatuhkan talak satubain shugra Tergugat(Agusmalyadi alias Agusnadi bin M. Isa) terhadap Penggugat (Misharti binti Hasan Basri);
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.020.000,00 (satu juta dua puluhribu rupiah);