Ditemukan 8 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-04-2012 — Putus : 13-09-2012 — Upload : 15-10-2014
Putusan PN PADANG Nomor 12/Pid.B/TPK/2012/PN.PDG
Tanggal 13 September 2012 — AGUSMAWI HASAN, CS
5516
  • AGUSMAWI HASAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun. Dan terhadap Terdakwa II. KABAN, Terdakwa III. TUANGKU JAHAN, Terdakwa IV. ZAINI, Terdakwa V. ALIYUNAR, Terdakwa VI. RASIDIN dan Terdakwa VII. JAKIR oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu)tahun ;Menjatuhkan pula pidana denda kepada Terdakwa I.
    AGUSMAWI HASAN sebesar Rp.50.000 .000 , - ( lima puluh juta rupiah ) ,dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar , maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3( tiga ) bulan, dan membebaskan Terdakwa II. KABAN, Terdakwa III TUANGKU JAHAN, Terdakwa IV ZAINI, Terdakwa V. ALIYUNAR, Terdakwa VI. RASIDIN dan Terdakwa VII. JAKIR dari pidana denda tersebut .Menghukum Terdakwa I.
    AGUSMAWI HASAN untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 127.635.000,- ( seratus dua puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah ) dan apabila Terdakwa I. AGUSMAWI HASAN tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa I.
    AGUSMAWI HASAN tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan membebaskan Terdakwa II. KABAN, Terdakwa III TUANGKU JAHAN, Terdakwa IV ZAINI, Terdakwa V. ALIYUNAR, Terdakwa VI. RASIDIN dan Terdakwa VII. JAKIR untuk membayar uang pengganti.
    AGUSMAWI HASAN, CS
    dana bantuan gempa tahap I setiap orang sebanyakRp.1.500.000, begitu juga dengan dana bantuan gempa tahap II juga dilakukan pemotonganoleh terdakwa sebanyak Rp.1.500.000, sehingga uang hasil pemotongan tahap I dan tahap IIseluruhnya terkumpul Rp.45.000.000, dan uang hasil pemotongan tersebut terdakwaserahkan kepada Terdakwa I Agusmawi Hasan, setelah terdakwa menyerahkan uang hasilpemotongan tersebut kepada Terdakwa I Agusmawi hasan, Terdakwa I Agusmawi Hasanmemberikan uang hasil pemotongan tersebut
    bantuan gempa tahap I setiap orang sebanyak Rp.1.500.000,begitu juga dengan dana bantuan gempa tahap II juga dilakukan pemotongan oleh terdakwasebanyak Rp.1.500.000,, sehingga uang hasil pemotongan tahap I dan tahap II seluruhnyaterkumpul Rp.33.000.000, dan uang hasil pemotongan tersebut terdakwa serahkan kepadaterdakwa 1 Agusmawi Hasan. setelah terdakwa menyerahkan uang hasil pemotongan tersebutkepada Terdakwa I Agusmawi hasan, Terdakwa I Agusmawi Hasan memberikan uang hasilpemotongan tersebut
    Bahwa saksi masuk kelompok 3 ketuanya adalah Agusmawi Hasan; Bahwa Wali korong Batang Piaman Adalah Agusmawi Hasan; Bahwa bantuan tersebut saksi terima 2 termyn; Bahwa bantuan dipotong sebesar Rp 3.000.000, akantetapi saksi wakafkan untukpembangunan Mesjid yang runtuh dan jalan sehingga saksi menerima Rp12.000.000, Bahwa yang melakukan pemotongan adalah Agusmawi Hasan; Bahwa semuanya sepakat untuk mewakafkan ke mesjid;H1m 66 dari 152 Hlm Putusan Nomor 12/Pid.B/TPK/2012/PN.PDG Bahwa ada digunakan
    AGUSMAWI HASANdengan surat penetapan ketua kelompok atas nama AGUSMAWI HASAN (kelompok I ) dengan Nomor Surat Keputusan Wali Nagari Gunung Padang Alai No.35 tahun 2008 tanggal 12 April 2008 beserta laporan pertanggung jawabanpenyerahan dana bantuan tahap II .1 (satu) berkas permohonan rekomendasi bantuan rehab dan rekon rumah rusakberat tahap IIT kelompok II a.n.
Register : 19-04-2017 — Putus : 17-07-2017 — Upload : 26-09-2017
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 82-K/PM.II-09/AD/IV/2017
Tanggal 17 Juli 2017 —
6231
  • Teguh.1 buah martil/palu yang beratnya tidak diketahui, disiapkan oleh Kopka AgusMawi dan Sdr. Teguh1 buah linggis untuk membuka kunci gembok brangkas mobil, yangdigunakan oleh Sdr. Uci, disiapkan oleh Kopka Agus Mawi dan Sdr.
    TAG namun saat itu Kopka AgusMawi dan Sdr.
    Teguh 1 buah martil/palu yang beratnya tidak diketahui, disiapkaN oleh Kopka AgusMawi dan Sdr. Teguh 1 buah linggis untuk membuka kunci gembok brangkas mobil, yangdigunakan oleh Sdr. Uci, disiApkan oleh Kopka Agus Mawi dan Sdr.
    Teguh1 buah martil/palu yang beratnya tidak diketahui, disiapkan oleh Kopka AgusMawi dan Sdr. Teguh1 buah linggis untuk membuka kunci gembok brangkas mobil, yangdigunakan oleh Sdr. Uci, disiApkan oleh Kopka Agus Mawi dan Sdr.
Register : 20-09-2017 — Putus : 25-09-2017 — Upload : 21-02-2018
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 89-K/BDG/PMT-II/AD/IX/2017
Tanggal 25 September 2017 — Terdakwa-1 Nama lengkap : Dadi Kusuma Atmaja Pangkat, NRP : Kopda,31990316870578 Jabatan : Tabakpan 6 Ru-3 Tonpan 2 Kiwal Kesatuan : Denmadam III/Siliwangi Terdakwa- 2 Nama lengkap : Ahmad Idrus As’ari Pangkat, NRP : Kopda,31030560930784 Jabatan : Tamudi 5 Tonang Kesatuan : Denmadam III/Siliwangi
13663
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 September 2016Terdakwa1 tidak masuk kantor dengan alasan sakit, sekira pukul11.00 Wib pergi dari rumahnya di Margaasih dengan menggunakansepeda motor scoopy Nopol D 5079 EMA warna merah menujurumah Kopka Agus Mawi di Kiaracondong Kota Bandung dan pamitkepada istrinya mau lihat proyek galian, setioba dirumah Kopka AgusMawi sudah ada Kopka Agus Mawi, Sdr. Oded, Sdr. Erik, Sdr. RikiNurdiat alias Agus, Sdr. Uci, Sdr. Zaenal, Sdr.
    Teguh dan Kopka AgusMawi dan sekira pukul 17.00 Wib Kopka Agus Mawi meneleponTerdakwa1 dan mengatakan "Saya dan komandan (Sdr. Teguh)sudah di Subang, lalu sekira pukul 17.30 Wib Sdr. Teguhmenelepon Terdakwa1 dan mengatakan Agar persiapan karenakargo (mobil APV milik PT.
    RikiAlias Agus pindah ke Suzuki Carry warna hijau milik Kopka AgusMawi, kemudian perjalanan dilanjutkan menuju kerumah KopkaAgus Mawi di Kiaracondong Bandung.20. Bahwa pada tanggal 14 September 2016 di daerah Subangsekira pukul 21.00 Wib tiba dirumah Kopka Agus Mawi diKiaracondong Bandung saat itu Sdr. Teguh, Sdr.Oded dan Sar.Koko sudah menunggu, setelah Avanza warna hitam parkir dihalaman rumah lalu.
    Bahwa pada tanggal 13 September 2016 sekira pukul 16.00Wib diadakan pertemuan ke4 bertempat dirumah Kopka AgusMawi (Saksi7) didaerah Kiaracondong Bandung yang dihadiri oleh :Terdakwa1, Terdakwa2, Kopka Agus Mawi (Saksi7) , TeguhMulyono (Saksi9), Sdr. Hari Rusli alias Uci (Saksi10), Sdr. Erik(Saksi11) , Sdr. Rudi Candra alias Koko (Saksi12) , Sdr. RikiNurdiat (Saksi13) , Kopda Anton Maryanto (Saksi8) dan Sdr. ZenalMustofa.
    Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 September 2016 sekirapukul 11.00 Wib Terdakwa1 pergi menuju kerumah Kopka AgusMawi (Saksi7) di Kiaracondong Bandung dan tiba dirumah Saksi7sekira pukul 11.00 Wib dan ditempat tersebut sudah ada Saksi7Sdr. Oded, Saksi11, Saksi 13, Sdr.
Register : 05-04-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan PN SUBANG Nomor 84/Pid.B/2019/PN SNG
Tanggal 23 Mei 2019 — Penuntut Umum:
BAYU, SH
Terdakwa:
SUKARDI BIN JANURI
212
  • :PDM077/SUBAN/07/2018. tertanggal 16 Agustus 2018 yang pada pokoknyamenyatakan sebagai berikut;DAKWAAN:PERTAMA Halaman 3 dari 21 Putusan Nomor 84/Pid.B/2019/PN SNGBahwa ia Terdakwa SUKARDI Bin JANURI bersama dengan AGUSMAWI (DPO), pada hari jumat tanggal 11 Januari 2019 sekira jam 08.00 WIBatau pada waktu lain di tahun 2019 bertempat di Dusun Sarimukti DesaTanjung Kecamatan Cipunagaran Kabupaten Subang atau setidak tidaknyaditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriSubang
    .2.000.000, (dua juta rupiah)dan hasil penjualan motor tersebut dibagi oleh Terdakwa SUKARDI BinHalaman 4 dari 21 Putusan Nomor 84/Pid.B/2019/PN SNGJANURI dengan AGUS MAWI (DPO) masingmasing Rp.1.000.000,(Satu juta rupiah) Bahwa Honda Beat Pop No.Pol E 3374 PAL bukan milik TerdakwaSUKARDI Bin JANURI dan AGUS MAWI (DPO) serta tidak mendapatjin atau sepengetahuan dari pemilik motor yaitu Saksi TARIM BinDASTIM (Alm) dalam penguasaan motor tersebut; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SUKARDI Bin JANURI dan AGUSMAWI
Putus : 16-01-2018 — Upload : 27-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 554 K/MIL/2017
Tanggal 16 Januari 2018 — AGUS MAWI
21760 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kasasi;Memperhatikan Pasal 365 Ayat (1) juncto Ayat (2) Ke1 juncto Ke2 KUHPidana, UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang PeradilanMiliter, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman, dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa AGUSMAWI
Register : 19-04-2017 — Putus : 17-07-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 80-K/PM.II-09/AD/IV/2017
Tanggal 17 Juli 2017 —
10758
  • Bahwa sekira jam 22.00 WIB ketika Saksi sedang mencuci mobil bis di kantor diteleponoleh Terdakwa 1 dengan mengatakan Ton ini jatah kamu pek go (150) ambil di rumah AgusMawi (Saksi7 ) terserah mau ambilnya kapan, Saksi belum sempat menjawab telepon sudahdiputus,.9.
    Agus, Tersangka2 dan Saksi berangkat dari rumah kosong milik Kopka AgusMawi menuju Subang dengan menggunakan mobil Avanza warna hitam. Sekira pukul 13.30Wib Saksi dan yang lainnya tiba di RM Padang didaerah Cikole dan ditempat tersebut sudahada mobil Avanza warna hitam yang dikemudikan oleh Sdr.
    Riki alias Agus dengan cara beriringan menuju Subang, sementaraKopka AgusMawi menggunakan mobil Carry Futura warna hijau menjemput Sdr.Teguh alias Komandandirumahnya.7.
    Bahwa benar setelah mobil keluar dari pintu tol buah batu dijemput oleh Kopka AgusMawi(Saksi7) yang saat itu menggunakan mobil Suzuki Carry warna hijau dan memakaiseragam PDL loreng, karena penumpang mobil Avanza Hitam terlalu penuh/sesak akhirnyaSaksi14 dan Saksi13pindah ke mobil Carry milik Saksi7, Kemudian melanjutkan perjalananmenuju rumah saksi7 di daerah Kiaracondong Bandung .27.
    Bahwa benar ketika Terdakwa1 dan Tertdakwa2 serta rekanrekan yaituKopka AgusMawi(Saksi7) Sdr. Oded, Saksi11, Saksi 13, Sdr.
Register : 20-09-2017 — Putus : 27-09-2017 — Upload : 22-02-2018
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 88-K/BDG/PMT-II/AD/IX/2017
Tanggal 27 September 2017 — Agus Mawi Kopka
11645
  • Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusanNomor : 79K/PM.IIO9/AD/IV/2017 tanggal 17 Juni 2017,menyatakan Pembanding/Terdakwa Kopka Agusmawi telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pencurian dan kekerasan terhadap PT. TAG yangbergerak dalam bidang jasa pengiriman uang terhadap beberapaBank dan Gerbang Tol. Yang mana menurut PertimbanganMajelis Hakim Tingkat Pertama Terdakwa/Pembanding telahbersalah sehingga dikenakan Pasal tersebut.2.
Register : 17-04-2017 — Putus : 17-07-2017 — Upload : 05-09-2017
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 79-K/PM.II-09/AD/IV/2017
Tanggal 17 Juli 2017 —
8937
  • Terdakwa (Kopka AgusMawi), Kopda Dadi Kusumah Atmaja, Kopda Ahmad Idrus, Kopda AntonMaryanto, Sdr. Koko dan Sdr. Teguh di kawasan makam Kampung Kidair DesaSajiramoka Kab. Lebak Banten, karena adanya upaya perlawanan dandikhwatirkan para pelaku melukai warga yang ada dilokasi penangkapansehingga anggota Tim menembak salah seorang pelaku a.n. Kopda AntonMaryanto dibagian kaki sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya Sdr.