Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-08-2022 — Putus : 02-11-2022 — Upload : 12-12-2022
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 267/Pid.B/2022/PN Mjk
Tanggal 2 Nopember 2022 — - ANANDA PUTRI SELLA AGUSTYIN BINTI AGUS PRAYITNO
9326
  • - MENGADILI:Menyatakan Terdakwa Ananda Putri Sella Agustyin Binti Agus Prayitno tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja sebagaimana dalam dakwaan kesatu;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
    - ANANDA PUTRI SELLA AGUSTYIN BINTI AGUS PRAYITNO