Ditemukan 1 data
93 — 26
- MENGADILI:Menyatakan Terdakwa Ananda Putri Sella Agustyin Binti Agus Prayitno tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja sebagaimana dalam dakwaan kesatu;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
- ANANDA PUTRI SELLA AGUSTYIN BINTI AGUS PRAYITNO