Ditemukan 2 data
MARHAMAH AHADIANA,
22 — 3
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; ------------------------------
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama pada Akta Kelahiran atas nama MARHAMA AHADIANA yang tercatatat di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bangkalan dari MARHAMA AHADIYANA menjadi MARHAMA AHADIANA ; ------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan
bahwa pembetulan nama Pemohon dari MARHAMA AHADIYANA menjadi MARHAMA AHADIANA adalah sah menurut hukum ; ------------------------
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bangkalan yang telah berkekuatan hukum, kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Bangkalan untuk dicatatkan pembetulan tersebut untuk diberi catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan/atau dibuatkan akta pencatatan
12 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan wali nikah Pemohon bernama Nur Azis bin Zainuri, Nur Rohman bin Zainuri (Alm), Nur Suliyono bin Zainuri (Alm) dan Ali Mustakin bin Zainuri (Alm) adalah Wali Adhol;
- Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara sebagai Wali Hakim atas pernikahan Pemohon (Ahadiyana binti Zainuri (alm)) dengan calon suaminya bernama Masrukin bin Kusen;
- Membebankan