Ditemukan 6 data
51 — 19
SERM AHARDIAN
ZENERICHO, SH.
Terdakwa:
EMIANUS WELERUBUN Alias EMI
43 — 9
Kota Sorong, atau setidaktidaknya disuatu tempat yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sorong yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini mengambil sesuatu) barang, yangseluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilikisecara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang dengan memakai anakkunci palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagaiberikut : Berawal pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2017 sekitar pukul 21.00 WIT,Muhamad Ahardian
Alias Arfin pada hariRabu tanggal 04 Oktober 2017 sekitar pukul 21.30 WIT bertempat di JalanSri Gunting HBM Kelurahan Remu Utara Kota Sorong setelahn MuhamadAhardian memarkirkan 1 (Satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Jwarnamerahdengannomorpolisi PB2529 SE milik saksi dengan kondisi mesinHalaman 3 dari 10 Halaman Putusan Nomor 261/Pid.B/2017/PN Sondalam keadaan mati dan setir posisi terkunci di depan rumah milik JumardiJalan Sri Gunting HBM Kelurahan Remu Utara Kota Sorong, kemudianMuhamad Ahardian
masuk ke dalam rumah ;Bahwa saksi tidak ada mengizinkan terdakwa untuk mengambil sepedamotor saksi dan saksi mengalami kerugian sejumlan Rp. 6000.000, (enamjuta rupiah) ;Saksi MUHAMAD AHARDIAN(dibacakan di persidangan)Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2017 sekitar pukul21.30 WIT bertempat di Jalan Sri Gunting HBM Kelurahan Remu Utara KotaSorong setelah Muhamad Ahardian memarkirkan 1 (Satu) unit sepeda motormerek Yamaha Mio J warnamerahdengannomorpolisi PB2529 SE milik saksidengan
kondisi mesin dalam keadaan mati dan setir posisi terkunci di depanrumah milik Jumardi Jalan Sri Gunting HBM Kelurahan Remu Utara KotaSorong, kemudian Muhamad Ahardian masuk ke dalam rumahBahwa yang menjadi korban adalah bapak kandung saksi ;Bahwa saksi bersamasama keluarga mencari informasi keberadaan sepeda motortersebut dan kemudian melapor kepada polisi ;Saksi MUHAMMAD ARFIN JALALUDIN Alias ARFIN(dibacakan di persidangan)Bahwa Terdakwa Anak Saksi Muhammad Arfin Jalaludin Alias Arfin pada hariRabu
tanggal 04 Oktober 2017 sekitar pukul 21.30 WIT bertempat di JalanSri Gunting HBM Kelurahan Remu Utara Kota Sorong setelahn MuhamadAhardian memarkirkan 1 (Satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Jwarnamerahdengannomorpolisi PB2529 SE milik saksi dengan kondisi mesindalam keadaan mati dan setir posisi terkunci di depan rumah milik JumardiJalan Sri Gunting HBM Kelurahan Remu Utara Kota Sorong, kemudianMuhamad Ahardian masuk ke dalam rumah, tak lama kemudian TerdakwaEminem bersama dengan Anak Saksi
ARTHUR FRITZ GERALD, SH
Terdakwa:
1.EMIANUS WELERUBUN Alias EMI
2.LEONARDUS WELERUBUN Alias LEO
69 — 20
Kota Sorong, atau setidaktidaknya disuatu tempat yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sorong yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini mengambil sesuatu) barang, yangseluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilikisecara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang dengan memakai anakkunci palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagaiberikut : Berawal pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2017 sekitar pukul 21.00 WIT,Muhamad Ahardian
Alias Arfin pada hariRabu tanggal 04 Oktober 2017 sekitar pukul 21.30 WIT bertempat di JalanSri Gunting HBM Kelurahan Remu Utara Kota Sorong setelahn MuhamadAhardian memarkirkan 1 (Satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Jwarnamerahdengannomorpolisi PB2529 SE milik saksi dengan kondisi mesinHalaman 3 dari 10 Halaman Putusan Nomor 261/Pid.B/2017/PN Sondalam keadaan mati dan setir posisi terkunci di depan rumah milik JumardiJalan Sri Gunting HBM Kelurahan Remu Utara Kota Sorong, kemudianMuhamad Ahardian
masuk ke dalam rumah ;Bahwa saksi tidak ada mengizinkan terdakwa untuk mengambil sepedamotor saksi dan saksi mengalami kerugian sejumlan Rp. 6000.000, (enamjuta rupiah) ;Saksi MUHAMAD AHARDIAN(dibacakan di persidangan)Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2017 sekitar pukul21.30 WIT bertempat di Jalan Sri Gunting HBM Kelurahan Remu Utara KotaSorong setelah Muhamad Ahardian memarkirkan 1 (Satu) unit sepeda motormerek Yamaha Mio J warnamerahdengannomorpolisi PB2529 SE milik saksidengan
kondisi mesin dalam keadaan mati dan setir posisi terkunci di depanrumah milik Jumardi Jalan Sri Gunting HBM Kelurahan Remu Utara KotaSorong, kemudian Muhamad Ahardian masuk ke dalam rumahBahwa yang menjadi korban adalah bapak kandung saksi ;Bahwa saksi bersamasama keluarga mencari informasi keberadaan sepeda motortersebut dan kemudian melapor kepada polisi ;Saksi MUHAMMAD ARFIN JALALUDIN Alias ARFIN(dibacakan di persidangan)Bahwa Terdakwa Anak Saksi Muhammad Arfin Jalaludin Alias Arfin pada hariRabu
tanggal 04 Oktober 2017 sekitar pukul 21.30 WIT bertempat di JalanSri Gunting HBM Kelurahan Remu Utara Kota Sorong setelahn MuhamadAhardian memarkirkan 1 (Satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Jwarnamerahdengannomorpolisi PB2529 SE milik saksi dengan kondisi mesindalam keadaan mati dan setir posisi terkunci di depan rumah milik JumardiJalan Sri Gunting HBM Kelurahan Remu Utara Kota Sorong, kemudianMuhamad Ahardian masuk ke dalam rumah, tak lama kemudian TerdakwaEminem bersama dengan Anak Saksi
ARTHUR FRITZ GERALD, SH
Terdakwa:
1.EMIANUS WELERUBUN Alias EMI
2.LEONARDUS WELERUBUN Alias LEO
51 — 10
Kota Sorong, atau setidaktidaknya disuatu tempat yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sorong yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini mengambil sesuatu) barang, yangseluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilikisecara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang dengan memakai anakkunci palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagaiberikut : Berawal pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2017 sekitar pukul 21.00 WIT,Muhamad Ahardian
Alias Arfin pada hariRabu tanggal 04 Oktober 2017 sekitar pukul 21.30 WIT bertempat di JalanSri Gunting HBM Kelurahan Remu Utara Kota Sorong setelahn MuhamadAhardian memarkirkan 1 (Satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Jwarnamerahdengannomorpolisi PB2529 SE milik saksi dengan kondisi mesinHalaman 3 dari 10 Halaman Putusan Nomor 261/Pid.B/2017/PN Sondalam keadaan mati dan setir posisi terkunci di depan rumah milik JumardiJalan Sri Gunting HBM Kelurahan Remu Utara Kota Sorong, kemudianMuhamad Ahardian
masuk ke dalam rumah ;Bahwa saksi tidak ada mengizinkan terdakwa untuk mengambil sepedamotor saksi dan saksi mengalami kerugian sejumlan Rp. 6000.000, (enamjuta rupiah) ;Saksi MUHAMAD AHARDIAN(dibacakan di persidangan)Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2017 sekitar pukul21.30 WIT bertempat di Jalan Sri Gunting HBM Kelurahan Remu Utara KotaSorong setelah Muhamad Ahardian memarkirkan 1 (Satu) unit sepeda motormerek Yamaha Mio J warnamerahdengannomorpolisi PB2529 SE milik saksidengan
kondisi mesin dalam keadaan mati dan setir posisi terkunci di depanrumah milik Jumardi Jalan Sri Gunting HBM Kelurahan Remu Utara KotaSorong, kemudian Muhamad Ahardian masuk ke dalam rumahBahwa yang menjadi korban adalah bapak kandung saksi ;Bahwa saksi bersamasama keluarga mencari informasi keberadaan sepeda motortersebut dan kemudian melapor kepada polisi ;Saksi MUHAMMAD ARFIN JALALUDIN Alias ARFIN(dibacakan di persidangan)Bahwa Terdakwa Anak Saksi Muhammad Arfin Jalaludin Alias Arfin pada hariRabu
tanggal 04 Oktober 2017 sekitar pukul 21.30 WIT bertempat di JalanSri Gunting HBM Kelurahan Remu Utara Kota Sorong setelahn MuhamadAhardian memarkirkan 1 (Satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Jwarnamerahdengannomorpolisi PB2529 SE milik saksi dengan kondisi mesindalam keadaan mati dan setir posisi terkunci di depan rumah milik JumardiJalan Sri Gunting HBM Kelurahan Remu Utara Kota Sorong, kemudianMuhamad Ahardian masuk ke dalam rumah, tak lama kemudian TerdakwaEminem bersama dengan Anak Saksi
ZENERICHO, SH.
Terdakwa:
EMIANUS WELERUBUN Alias EMI
88 — 30
Kota Sorong, atau setidaktidaknya disuatu tempat yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sorong yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini mengambil sesuatu) barang, yangseluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilikisecara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang dengan memakai anakkunci palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagaiberikut : Berawal pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2017 sekitar pukul 21.00 WIT,Muhamad Ahardian
Alias Arfin pada hariRabu tanggal 04 Oktober 2017 sekitar pukul 21.30 WIT bertempat di JalanSri Gunting HBM Kelurahan Remu Utara Kota Sorong setelahn MuhamadAhardian memarkirkan 1 (Satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Jwarnamerahdengannomorpolisi PB2529 SE milik saksi dengan kondisi mesinHalaman 3 dari 10 Halaman Putusan Nomor 261/Pid.B/2017/PN Sondalam keadaan mati dan setir posisi terkunci di depan rumah milik JumardiJalan Sri Gunting HBM Kelurahan Remu Utara Kota Sorong, kemudianMuhamad Ahardian
masuk ke dalam rumah ;Bahwa saksi tidak ada mengizinkan terdakwa untuk mengambil sepedamotor saksi dan saksi mengalami kerugian sejumlan Rp. 6000.000, (enamjuta rupiah) ;Saksi MUHAMAD AHARDIAN(dibacakan di persidangan)Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2017 sekitar pukul21.30 WIT bertempat di Jalan Sri Gunting HBM Kelurahan Remu Utara KotaSorong setelah Muhamad Ahardian memarkirkan 1 (Satu) unit sepeda motormerek Yamaha Mio J warnamerahdengannomorpolisi PB2529 SE milik saksidengan
kondisi mesin dalam keadaan mati dan setir posisi terkunci di depanrumah milik Jumardi Jalan Sri Gunting HBM Kelurahan Remu Utara KotaSorong, kemudian Muhamad Ahardian masuk ke dalam rumahBahwa yang menjadi korban adalah bapak kandung saksi ;Bahwa saksi bersamasama keluarga mencari informasi keberadaan sepeda motortersebut dan kemudian melapor kepada polisi ;Saksi MUHAMMAD ARFIN JALALUDIN Alias ARFIN(dibacakan di persidangan)Bahwa Terdakwa Anak Saksi Muhammad Arfin Jalaludin Alias Arfin pada hariRabu
tanggal 04 Oktober 2017 sekitar pukul 21.30 WIT bertempat di JalanSri Gunting HBM Kelurahan Remu Utara Kota Sorong setelahn MuhamadAhardian memarkirkan 1 (Satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Jwarnamerahdengannomorpolisi PB2529 SE milik saksi dengan kondisi mesindalam keadaan mati dan setir posisi terkunci di depan rumah milik JumardiJalan Sri Gunting HBM Kelurahan Remu Utara Kota Sorong, kemudianMuhamad Ahardian masuk ke dalam rumah, tak lama kemudian TerdakwaEminem bersama dengan Anak Saksi
493 — 226 — Berkekuatan Hukum Tetap
Netra Aris Ahardian(selaku Ketua PHO), Dudi Imanuddin (Rekanan), Dirgana (KPA) danRahmat Supriatna (PPTK) telah melakukan sebagian unsur delik dalamrangka kerjasama untuk mewujudkan delik yang sempurna, sehinggaharus ada kerja sama yang disadari pula bahwa tanpa peranan salahsatu orang yang disebut turut melakukan, maka perbuatan pidana yangdimaksudkan tidak akan terwujud ;Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Terdakwa YOSSEP M. RIDWANBIN M.