Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-01-2016 — Upload : 18-03-2016
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 192-K/PM.II-09/AD/VIII/2015
Tanggal 14 Januari 2016 — SERM AHARDIAN
5119
  • SERM AHARDIAN
Register : 11-12-2017 — Putus : 13-02-2018 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SORONG Nomor 261/Pid.B/2017/PN Son
Tanggal 13 Februari 2018 — Penuntut Umum:
ZENERICHO, SH.
Terdakwa:
EMIANUS WELERUBUN Alias EMI
439
  • Kota Sorong, atau setidaktidaknya disuatu tempat yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sorong yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini mengambil sesuatu) barang, yangseluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilikisecara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang dengan memakai anakkunci palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagaiberikut : Berawal pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2017 sekitar pukul 21.00 WIT,Muhamad Ahardian
    Alias Arfin pada hariRabu tanggal 04 Oktober 2017 sekitar pukul 21.30 WIT bertempat di JalanSri Gunting HBM Kelurahan Remu Utara Kota Sorong setelahn MuhamadAhardian memarkirkan 1 (Satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Jwarnamerahdengannomorpolisi PB2529 SE milik saksi dengan kondisi mesinHalaman 3 dari 10 Halaman Putusan Nomor 261/Pid.B/2017/PN Sondalam keadaan mati dan setir posisi terkunci di depan rumah milik JumardiJalan Sri Gunting HBM Kelurahan Remu Utara Kota Sorong, kemudianMuhamad Ahardian
    masuk ke dalam rumah ;Bahwa saksi tidak ada mengizinkan terdakwa untuk mengambil sepedamotor saksi dan saksi mengalami kerugian sejumlan Rp. 6000.000, (enamjuta rupiah) ;Saksi MUHAMAD AHARDIAN(dibacakan di persidangan)Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2017 sekitar pukul21.30 WIT bertempat di Jalan Sri Gunting HBM Kelurahan Remu Utara KotaSorong setelah Muhamad Ahardian memarkirkan 1 (Satu) unit sepeda motormerek Yamaha Mio J warnamerahdengannomorpolisi PB2529 SE milik saksidengan
    kondisi mesin dalam keadaan mati dan setir posisi terkunci di depanrumah milik Jumardi Jalan Sri Gunting HBM Kelurahan Remu Utara KotaSorong, kemudian Muhamad Ahardian masuk ke dalam rumahBahwa yang menjadi korban adalah bapak kandung saksi ;Bahwa saksi bersamasama keluarga mencari informasi keberadaan sepeda motortersebut dan kemudian melapor kepada polisi ;Saksi MUHAMMAD ARFIN JALALUDIN Alias ARFIN(dibacakan di persidangan)Bahwa Terdakwa Anak Saksi Muhammad Arfin Jalaludin Alias Arfin pada hariRabu
    tanggal 04 Oktober 2017 sekitar pukul 21.30 WIT bertempat di JalanSri Gunting HBM Kelurahan Remu Utara Kota Sorong setelahn MuhamadAhardian memarkirkan 1 (Satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Jwarnamerahdengannomorpolisi PB2529 SE milik saksi dengan kondisi mesindalam keadaan mati dan setir posisi terkunci di depan rumah milik JumardiJalan Sri Gunting HBM Kelurahan Remu Utara Kota Sorong, kemudianMuhamad Ahardian masuk ke dalam rumah, tak lama kemudian TerdakwaEminem bersama dengan Anak Saksi
Register : 11-12-2017 — Putus : 13-02-2018 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN SORONG Nomor 259/Pid.B/2017/PN Son
Tanggal 13 Februari 2018 — Penuntut Umum:
ARTHUR FRITZ GERALD, SH
Terdakwa:
1.EMIANUS WELERUBUN Alias EMI
2.LEONARDUS WELERUBUN Alias LEO
6920
  • Kota Sorong, atau setidaktidaknya disuatu tempat yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sorong yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini mengambil sesuatu) barang, yangseluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilikisecara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang dengan memakai anakkunci palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagaiberikut : Berawal pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2017 sekitar pukul 21.00 WIT,Muhamad Ahardian
    Alias Arfin pada hariRabu tanggal 04 Oktober 2017 sekitar pukul 21.30 WIT bertempat di JalanSri Gunting HBM Kelurahan Remu Utara Kota Sorong setelahn MuhamadAhardian memarkirkan 1 (Satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Jwarnamerahdengannomorpolisi PB2529 SE milik saksi dengan kondisi mesinHalaman 3 dari 10 Halaman Putusan Nomor 261/Pid.B/2017/PN Sondalam keadaan mati dan setir posisi terkunci di depan rumah milik JumardiJalan Sri Gunting HBM Kelurahan Remu Utara Kota Sorong, kemudianMuhamad Ahardian
    masuk ke dalam rumah ;Bahwa saksi tidak ada mengizinkan terdakwa untuk mengambil sepedamotor saksi dan saksi mengalami kerugian sejumlan Rp. 6000.000, (enamjuta rupiah) ;Saksi MUHAMAD AHARDIAN(dibacakan di persidangan)Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2017 sekitar pukul21.30 WIT bertempat di Jalan Sri Gunting HBM Kelurahan Remu Utara KotaSorong setelah Muhamad Ahardian memarkirkan 1 (Satu) unit sepeda motormerek Yamaha Mio J warnamerahdengannomorpolisi PB2529 SE milik saksidengan
    kondisi mesin dalam keadaan mati dan setir posisi terkunci di depanrumah milik Jumardi Jalan Sri Gunting HBM Kelurahan Remu Utara KotaSorong, kemudian Muhamad Ahardian masuk ke dalam rumahBahwa yang menjadi korban adalah bapak kandung saksi ;Bahwa saksi bersamasama keluarga mencari informasi keberadaan sepeda motortersebut dan kemudian melapor kepada polisi ;Saksi MUHAMMAD ARFIN JALALUDIN Alias ARFIN(dibacakan di persidangan)Bahwa Terdakwa Anak Saksi Muhammad Arfin Jalaludin Alias Arfin pada hariRabu
    tanggal 04 Oktober 2017 sekitar pukul 21.30 WIT bertempat di JalanSri Gunting HBM Kelurahan Remu Utara Kota Sorong setelahn MuhamadAhardian memarkirkan 1 (Satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Jwarnamerahdengannomorpolisi PB2529 SE milik saksi dengan kondisi mesindalam keadaan mati dan setir posisi terkunci di depan rumah milik JumardiJalan Sri Gunting HBM Kelurahan Remu Utara Kota Sorong, kemudianMuhamad Ahardian masuk ke dalam rumah, tak lama kemudian TerdakwaEminem bersama dengan Anak Saksi
Register : 11-12-2017 — Putus : 13-02-2018 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SORONG Nomor 259/Pid.B/2017/PN Son
Tanggal 13 Februari 2018 — Penuntut Umum:
ARTHUR FRITZ GERALD, SH
Terdakwa:
1.EMIANUS WELERUBUN Alias EMI
2.LEONARDUS WELERUBUN Alias LEO
5110
  • Kota Sorong, atau setidaktidaknya disuatu tempat yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sorong yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini mengambil sesuatu) barang, yangseluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilikisecara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang dengan memakai anakkunci palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagaiberikut : Berawal pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2017 sekitar pukul 21.00 WIT,Muhamad Ahardian
    Alias Arfin pada hariRabu tanggal 04 Oktober 2017 sekitar pukul 21.30 WIT bertempat di JalanSri Gunting HBM Kelurahan Remu Utara Kota Sorong setelahn MuhamadAhardian memarkirkan 1 (Satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Jwarnamerahdengannomorpolisi PB2529 SE milik saksi dengan kondisi mesinHalaman 3 dari 10 Halaman Putusan Nomor 261/Pid.B/2017/PN Sondalam keadaan mati dan setir posisi terkunci di depan rumah milik JumardiJalan Sri Gunting HBM Kelurahan Remu Utara Kota Sorong, kemudianMuhamad Ahardian
    masuk ke dalam rumah ;Bahwa saksi tidak ada mengizinkan terdakwa untuk mengambil sepedamotor saksi dan saksi mengalami kerugian sejumlan Rp. 6000.000, (enamjuta rupiah) ;Saksi MUHAMAD AHARDIAN(dibacakan di persidangan)Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2017 sekitar pukul21.30 WIT bertempat di Jalan Sri Gunting HBM Kelurahan Remu Utara KotaSorong setelah Muhamad Ahardian memarkirkan 1 (Satu) unit sepeda motormerek Yamaha Mio J warnamerahdengannomorpolisi PB2529 SE milik saksidengan
    kondisi mesin dalam keadaan mati dan setir posisi terkunci di depanrumah milik Jumardi Jalan Sri Gunting HBM Kelurahan Remu Utara KotaSorong, kemudian Muhamad Ahardian masuk ke dalam rumahBahwa yang menjadi korban adalah bapak kandung saksi ;Bahwa saksi bersamasama keluarga mencari informasi keberadaan sepeda motortersebut dan kemudian melapor kepada polisi ;Saksi MUHAMMAD ARFIN JALALUDIN Alias ARFIN(dibacakan di persidangan)Bahwa Terdakwa Anak Saksi Muhammad Arfin Jalaludin Alias Arfin pada hariRabu
    tanggal 04 Oktober 2017 sekitar pukul 21.30 WIT bertempat di JalanSri Gunting HBM Kelurahan Remu Utara Kota Sorong setelahn MuhamadAhardian memarkirkan 1 (Satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Jwarnamerahdengannomorpolisi PB2529 SE milik saksi dengan kondisi mesindalam keadaan mati dan setir posisi terkunci di depan rumah milik JumardiJalan Sri Gunting HBM Kelurahan Remu Utara Kota Sorong, kemudianMuhamad Ahardian masuk ke dalam rumah, tak lama kemudian TerdakwaEminem bersama dengan Anak Saksi
Register : 11-12-2017 — Putus : 13-02-2018 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN SORONG Nomor 261/Pid.B/2017/PN Son
Tanggal 13 Februari 2018 — Penuntut Umum:
ZENERICHO, SH.
Terdakwa:
EMIANUS WELERUBUN Alias EMI
8830
  • Kota Sorong, atau setidaktidaknya disuatu tempat yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sorong yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini mengambil sesuatu) barang, yangseluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilikisecara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang dengan memakai anakkunci palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagaiberikut : Berawal pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2017 sekitar pukul 21.00 WIT,Muhamad Ahardian
    Alias Arfin pada hariRabu tanggal 04 Oktober 2017 sekitar pukul 21.30 WIT bertempat di JalanSri Gunting HBM Kelurahan Remu Utara Kota Sorong setelahn MuhamadAhardian memarkirkan 1 (Satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Jwarnamerahdengannomorpolisi PB2529 SE milik saksi dengan kondisi mesinHalaman 3 dari 10 Halaman Putusan Nomor 261/Pid.B/2017/PN Sondalam keadaan mati dan setir posisi terkunci di depan rumah milik JumardiJalan Sri Gunting HBM Kelurahan Remu Utara Kota Sorong, kemudianMuhamad Ahardian
    masuk ke dalam rumah ;Bahwa saksi tidak ada mengizinkan terdakwa untuk mengambil sepedamotor saksi dan saksi mengalami kerugian sejumlan Rp. 6000.000, (enamjuta rupiah) ;Saksi MUHAMAD AHARDIAN(dibacakan di persidangan)Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2017 sekitar pukul21.30 WIT bertempat di Jalan Sri Gunting HBM Kelurahan Remu Utara KotaSorong setelah Muhamad Ahardian memarkirkan 1 (Satu) unit sepeda motormerek Yamaha Mio J warnamerahdengannomorpolisi PB2529 SE milik saksidengan
    kondisi mesin dalam keadaan mati dan setir posisi terkunci di depanrumah milik Jumardi Jalan Sri Gunting HBM Kelurahan Remu Utara KotaSorong, kemudian Muhamad Ahardian masuk ke dalam rumahBahwa yang menjadi korban adalah bapak kandung saksi ;Bahwa saksi bersamasama keluarga mencari informasi keberadaan sepeda motortersebut dan kemudian melapor kepada polisi ;Saksi MUHAMMAD ARFIN JALALUDIN Alias ARFIN(dibacakan di persidangan)Bahwa Terdakwa Anak Saksi Muhammad Arfin Jalaludin Alias Arfin pada hariRabu
    tanggal 04 Oktober 2017 sekitar pukul 21.30 WIT bertempat di JalanSri Gunting HBM Kelurahan Remu Utara Kota Sorong setelahn MuhamadAhardian memarkirkan 1 (Satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Jwarnamerahdengannomorpolisi PB2529 SE milik saksi dengan kondisi mesindalam keadaan mati dan setir posisi terkunci di depan rumah milik JumardiJalan Sri Gunting HBM Kelurahan Remu Utara Kota Sorong, kemudianMuhamad Ahardian masuk ke dalam rumah, tak lama kemudian TerdakwaEminem bersama dengan Anak Saksi
Putus : 21-08-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2349 K/PID.SUS/2012
Tanggal 21 Agustus 2013 — YOSSEP M. RIDWAN BIN M. ASY’ARI
493226 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Netra Aris Ahardian(selaku Ketua PHO), Dudi Imanuddin (Rekanan), Dirgana (KPA) danRahmat Supriatna (PPTK) telah melakukan sebagian unsur delik dalamrangka kerjasama untuk mewujudkan delik yang sempurna, sehinggaharus ada kerja sama yang disadari pula bahwa tanpa peranan salahsatu orang yang disebut turut melakukan, maka perbuatan pidana yangdimaksudkan tidak akan terwujud ;Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Terdakwa YOSSEP M. RIDWANBIN M.