Ditemukan 4 data
7 — 5
ALIF BAIDRUS USFAN BIN SUPRAPTO) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (RAGIL AHUSTIN BINTI MUHAMMAD MANSUR) di depan sidang Pengadilan Agama Tuban;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 341.000,00 (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
6 — 3
ALIF BAIDRUS USFAN BIN SUPRAPTO) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (RAGIL AHUSTIN BINTI MUHAMMAD MANSUR) di depan sidang Pengadilan Agama Tuban;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 341.000,00 (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
16 — 18
sudah membiarkan dan tidakmemperdulikan lagi kepada Penggugat ; Bahwa dalam hal dimana Penggugat dan Tergugat suka bertengkarsaksi pernah mendengar dan melihatnya secara langsung ; Bahwa saksi pernah memberikan nasihat kepada Penggugat agardapat hidup rukun kembali dengan Tergugat akan tetapi tidakberhasil, dan sudah sanggup lagi berusaha merukunkan Pemohondan Tergugat karena sudah sulit dan tidak mungkin mereka akandapat hidup rukun sebagaimana layaknya suami isteri dalam sebuahrumah tangga ;Aris Ahustin
12 — 3
yang dibayarkan sesaat sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak;
3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi secara tunai berupa nafkah lampau Penggugat Rekonvensi sebesar 12 bulan x Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) = Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang dibayarkan sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak ;
4. Menetapkan hak asuh anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Dini Ahustin
(Lahir 11 Agustus 2006), berada dalam hadhanah Penggugat Rekonvensi, dengan kewajiban kepada Penggugat Rekonvensi untuk memberikan akses dan kesempatan kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu, merawat, dan mendidik anak tersebut dengan waktu yang disepakati oleh kedua belah pihak dan kepada anaknya tersebut sepanjang tidak merugikan kepentingan anak;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak yang berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi yang bernama Dini Ahustin