Ditemukan 2 data
10 — 4
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menetapkan memberi Dispensasi kepada anak para Pemohon bernama Diah Anggreni binti Suparjo untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama Ahmad Ahyarun Niam bin Subadi;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.291.000,00 (dua ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah);
12 — 1
Edo Cahyono bin Nurjali)untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Wati als ari Herawati binti Ahyarun)di depan sidang Pengadilan Agama Kuningan;
4. Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 470.000,00( empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);