Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-10-2021 — Putus : 09-11-2021 — Upload : 10-11-2021
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 194/PID.SUS/2021/PT BJM
Tanggal 9 Nopember 2021 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Ilyas Bin Aidinhar Diwakili Oleh : RUSNIANSYAH MARLIM,SH.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : Fany Onne Khairina, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum II : Iwan Budi Susilo,SH
9822
  • Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Ilyas Bin Aidinhar Diwakili Oleh : RUSNIANSYAH MARLIM,SH.
    Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : Fany Onne Khairina, S.H.
    Terbanding/Penuntut Umum II : Iwan Budi Susilo,SH
    Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa Ilyas Bin Aidinhar ditangkap oleh Penyidik berdasarkan SuratPenangkapan No. SP.Kap/29/VI/Res.1.4/2021/Reskrim tertanggal 01 Juni 2021;Terdakwa Ilyas Bin Aidinhar ditahan dalam tahanan rutan oleh:. Penyidik sejak tanggal 2 Juni 2021 sampai dengan tanggal 21 Juni 2021. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Juni 2021sampai dengan tanggal 31 Juli 2021. Penuntut Umum sejak tanggal 14 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus2021.
    Perkara PDM 122/tapin/07/2021 tanggal 16 Juli 2021, Terdakwadiajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa ILYAS Bin AIDINHAR pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021sekitar pukul 20.55 Wita atau setidaktidaknya pada waktu tertentu pada bulanMei tahun 2021 atau setidaktidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat dikamar rumah terdakwa yang beralamat di Desa Mandurian Rt. 03/02Kec.Tapin Tengah Kab.
    Tapinmenggunakan travel melalui rute daerah Gunung Tanah Bumbu LoksadoKandangan, yang mana pada saat Anak Saksi pergi dari rumah tersebut, AnakSaksi memberitahu terdakwa ILYAS Bin AIDINHAR bahwa Anak Saksi akan perg!ke Kab. Tapin. Kemudian sekitar pukul 13.00 wita, setelah Anak Saksi tiba di Kab.Kandangan, Anak Saksi langsung menghubungi terdakwa agar terdakwamenjemput Anak Saksi di Kab. Kandangan. Setelah terdakwa mendapat kabartersebut, terdakwa langsung berangkat ke Kab.
    Pasal 76E UU No. 35 TahunHalaman 3 dari 9 halaman, Putusan Nomor 194/PID.SUS/2021/PT BJM2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan AnakMenimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Nomor Reg.Perkara PDM 122/tapin/07/2021, tanggal 30 Agustus 2021, menuntut agarMajelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau yang memeriksa dan mengadili perkaraini memutuskan sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa ILYAS Bin AIDINHAR terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan
    Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,sesuai Dakwaan Penuntut Umum.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ILYAS Bin AIDINHAR denganpidana penjara selama 8 (delapan) tahun, pidana tersebut dikurangkansepenuhnya selama terdakwa menjalani penahanan sementara denganperintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000, (seratus jutarupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar digantidengan pidana kurungan selama