Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-09-2023 — Putus : 19-09-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan PA SURABAYA Nomor 2631/Pdt.P/2023/PA.Sby
Tanggal 19 September 2023 — Pemohon melawan Termohon
2213
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan sah pernikahan Pemohon I (Linda Dwi Ainnurriza binti Syainullah) dengan Pemohon II (Minannur Rochman bin Achmad Fauzi) yang dilaksanakan pada tanggal 18 Nopember 2020, di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya;
    3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pernihakan tersebut ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya;
    4. Membebankan kepada Para Pemohon
Register : 05-09-2023 — Putus : 19-09-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan PA SURABAYA Nomor 2631/Pdt.P/2023/PA.Sby
Tanggal 19 September 2023 — Pemohon melawan Termohon
1712
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan sah pernikahan Pemohon I (Linda Dwi Ainnurriza binti Syainullah) dengan Pemohon II (Minannur Rochman bin Achmad Fauzi) yang dilaksanakan pada tanggal 18 Nopember 2020, di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya;
    3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pernihakan tersebut ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya;
    4. Membebankan kepada Para Pemohon
Register : 02-04-2014 — Putus : 11-06-2014 — Upload : 15-12-2014
Putusan PA KAB MALANG Nomor 1997/Pdt.G/2014/PA.Kab.Mlg
Tanggal 11 Juni 2014 — Penggugat lawan Tergugat
98
  • Ainnurriza bin Abd HalimRifai) terhadap Penggugat (Rusiyani binti Rusta alm)3 Menetapkan bahwa anak nama HUMAIDAH (8 tahun) dan ABDUL QOYYUM(4 tahun) mengenai pemeliharaan dan pengasuhan ditetapkan kepada Penggugat.4 Menghukum Tergugat untuk tetap memberikan uang nafkah kepada anakanaksebesar Rp 5.000.000, (Lima Juta Rupiah) dengan kenaikan 10% setiaptahunya.5 Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Malang untuk mengirimsalinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai PencatatNikah