Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-03-2017 — Upload : 11-06-2017
Putusan PN MASAMBA Nomor 18 /Pid.B/2017/PN.MSB
Tanggal 19 Maret 2017 — AIQBAL als Bapak Fiqri Bin Basri
3017
  • Menyatakan terdakwa AIQBAL Als Bapak Fiqri Bin Basri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan 3. Menetapkan masa penahanan yang telah di jalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5.
    AIQBAL als Bapak Fiqri Bin Basri
    P U T U S A NNomor: 18 /Pid.B/2017/PN.MSBDEMTI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Masamba yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidanadengan acara biasa, dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : AIQBAL als Bapak Fiqri Bin Basni ;Tempat lahir : Mappedeceng ;Umur atau tanggal lahir :31 tahun / 12 Juli 1985 ;Jenis kelamin : LakiLaki;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Ds Mappedeceng,Kec Mappedeceng
    Menyatakan terdakwa AIQBAL Als BAPAK FIQRI Bin BASRI bersalah,melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaanmelanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AIQBAL Als BAPAK FIQRI Bin BASRIdengan pidana penjara selama dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.3. Menyatakan Barang bukti berupa :1 ( satu ) bilah parang besih dengan gagangnyaterbuat dari kayu warna hitam dengan panjang + 70 ( tujuh puluh ) cm, Dirampas untukdimusnahkan4.
    Menetapkan agar terdakwa AIQBAL Als BAPAK FIQRI Bin BASRI dibebanimembayar biaya perkara sebesar Rp 2.000, (dua ribu rupiah).Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum terdakwa memohon keringananhukuman;Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut Penuntut Umum tetap padatuntutannya dan terdakwa tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa para terdakwa telah diajukan ke persidangan oleh Jaksa PenuntutUmum dengan dakwaan No. REG.
    Prk : PDM 06/R.4.33/Ep.2/01/2017 tanggal 14 Februari2017 yaitu sebagai berikut ;Bahwa ia terdakwa AIQBAL Als BAPAK FIQRI Bin BASRI pada hari Jumat,tanggal 02 Desember 2016 sekitar Pukul 15.00 Wita setidaktidaknya pada suatu waktu dalambulan Desember tahun 2016 bertempat di Ds. Mappedeceng Kec. Mappedeceng Kab.
    Menyatakan terdakwa AIQBAL Als Bapak Fiqri Bin Basri telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama6 (enam) bulan 3. Menetapkan masa penahanan yang telah di jalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
Putus : 18-02-2014 — Upload : 19-06-2014
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 667/Pid.B/2013/PN.TTD
Tanggal 18 Februari 2014 — MUHAMMAD REZA alias REZA.
2511
  • atas Sepeda motor untuk masuk ke ladang ubi untuk melihat isi dalam Tas sandangsedangkan Terdakwa menunggu diluar ladang sambil memperhatikan orang lain yangmelintas selanjutnya IQBAL als GCNDRONG mengatakan jika isi dalam Tas terclapat 1(satu) unit HP Blackberry warna hitam, 1 (satu) unit Laptop merk Acer warna merahmaroon dan beberapa buku kecil lalu Terdakwa mengatakan jika HP serta Laptopdiambil sedangkan Tas berikut barang lainnya dibuang dalam areal ladang ubiselanjutnya Terdakwa bersama AIQBAL