Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-08-2018 — Putus : 10-09-2018 — Upload : 24-10-2018
Putusan PN WONOGIRI Nomor 119/Pdt.P/2018/PN Wng
Tanggal 10 September 2018 — Pemohon:
HARYONO
264
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan bahwa Kutipan Akta Kelahiran atas nama Pemohon terdapat kesalahan penulisan yaitu : ARZANKA NUR AIRAFAEYZA yang benar adalah ARZANKA NUR ALRAFAEYZA ;
    3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri untuk menggantikan Kutipan Akta Kelahiran atas nama anak Pemohon khusus pada nama Pemohon dan nama orangtua Pemohon yang terdapat kesalahan tulis redaksional tersebut
    Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran atas nama ARZANKANUR AIRAFAEYZA (Bukti Tanda P4);Foto copy suratsurat bukti tersebut diatas telah bermeteraicukup dan telah dicocokan dengan aslinya;Menimbang, bahwa Kuasa Pemohon selain mengajukan suratsurat bukti juga telah pula mengajukan 2 (dua) orang saksi yangmemberikan keterangan di bawah sumpah yaitu :1.
    dipertimbangkan;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana tersebut diatas;Menimbang, bahwa Kuasa Pemohon dipersidangan telahmengajukan suratsurat bukti P1 sampai dengan bukti P5 danmengajukan 2 (dua) orang saksi yaitu : Saksi Sukatmo dan SaksiSahid Cahyadi ;Menimbang, bahwa dalam permohonannya tersebut Pemohonberkeinginan memperbaiki nama anak Pemohon dan nama orangtuaPemohon di dalam Akta Kelahiran yang terdapat kekeliruan penulisanyaitu di dalam Akta tertulis ARZANKA NUR AIRAFAEYZA
    para saksi danbuktibukti yang diajukan oleh Pemohon maka didapat fakta hukumsebagai berikut : Bahwa benar Pemohon penduduk Dusun Suruh, DesaBumiharjo, Kecamatan Nguntorondi, Kabupaten Wonogiri ;Halaman 4 dari 9 halaman Penetapan Nomor 119/Padt.P/2018/PN WngBahwa Pemohon menikah dengan Tris Setyowati dandikaruniai seorang anak lakilaki yang bernama ARZANKA NURALRAFAEYZA; Bahwa di dalam pengurusan Akta Kelahiran anakPemohon tersebut terdapat kekeliruan penulisan nama anakPemohon dari ARZANKA NUR AIRAFAEYZA
    UndangUndang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndangNo. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwapembetulan akta Pencatatan Sipil hanya dilakukan untuk akta yangmengalami kesalahan tulis redaksional;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dansesuai dengan Bukti P4 Pemohon berkeinginan membetulkan namaanak Pemohon dari ARZANKA NUR AIRAFAEYZA yang benar adalahARZANKA NUR ALRAFAEY ZA;Menimbang, bahwa menurut Pasal 71 ayat (2) UndangUndangNo. 23 Tahun 2006 tentang
    Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada registerAkta Pencatatan Sipil yang dicabut sebagaimana dimaksud padahuruf b mengenai alasan penggantian dan pencabutan AktaPencatatan Sipil;Menimbang, bahwa atas kesalahan tulis di dalam AktaPencatatan Sipil berupa Kutipan Akta Kelahiran atas nama anakPemohon tersebut terdapat kesalahan penulisan yaitu dari ARZANKANUR AIRAFAEYZA yang benar adalah ARZANKA NUR ALRAFAEYZAHalaman 7 dari 9 halaman Penetapan Nomor 119/Padt.P/2018/PN Wngmaka Pengadilan