Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-03-2024 — Putus : 30-05-2024 — Upload : 31-05-2024
Putusan PA SUBANG Nomor 1087/Pdt.G/2024/PA.Sbg
Tanggal 30 Mei 2024 — Penggugat melawan Tergugat
70
  • Binti SULAEMAN) didepan sidang Pengadilan Agama Subang;
  • Menetapkan dan menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon hak-hak istri yang diceraikan sesaat sebelum ikrar talak diucapkan, berupa:
  • Nafkah selama masa iddah sebesar Rp. 6.000.000;00 (Enam juta rupiah);
  • Mutah berupa uang sebesar Rp. 3.000.000;00 (Tiga juta rupiah);-
    1. Menetapkan dan menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon nafkah anak Pemohon dan Termohon yang bernama Nabila Aisahla