Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-02-2015 — Putus : 11-02-2015 — Upload : 06-04-2015
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 10/Pdt.P/2015/PN Skh
Tanggal 11 Februari 2015 — Ir. H. Suwartono, ME. MM
274
  • alatalat bukti tersebut telah diajukan menurutketentuan dan syarat sebagai alat bukti yang sah, oleh karena itu dapatdipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam perkara ini:Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P1 sampai dengan P6 yangdikuatkan dengan keterangan saksisaksi telah terbukti faktafakta hukumsebagai berikut :e Bahwa Pemohon telah menikah dengan Aisyah Ariani padatahun 1984 yang lalu di Kantor Urusan Agama KecamatanBanjarsari, Kota Surakarta;e Bahwa dalam pernikahan antara Pemohon dengan AisyahArani
Register : 09-08-2019 — Putus : 07-10-2019 — Upload : 08-10-2019
Putusan PA WONOSOBO Nomor 1613/Pdt.G/2019/PA.Wsb
Tanggal 7 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
120
  • Menetapkan anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat rekonpensi yang bernama:
1) Rafi Aslan Durani yang lahir pada tanggal 15 Mei 2015
2) Raya Aisyaharani Putri yang lahir pada tanggal 25 Juni 2017, berada di bawah hadhonah/pemeliharaan Penggugat Rekonpensi;
3. Memerintahkan kepada Penggugat Rekonpensi selaku pemegang hak hadhonah untuk memenuhi kewajibannya memberi akses kepada Tergugat Rekonpensi untuk bertemu dengan anaknya;
4.
Menghukum Tergugat Rekonpensi (Hany Stevanus Talarima bin Roy Andrey) untuk membayar nafkah anak yang bernama :
1) Rafi Aslan Durani yang lahir pada tanggal 15 Mei 2015
2) Raya Aisyaharani Putri yang lahir pada tanggal 25 Juni 2017, kepada Penggugat Rekonpensi (Kotiah binti Markoni) minimal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan kenaikan/pertambahan 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya hingga anak tersebut dewasa dan
Menghukum Tergugat Rekonpensi (Tergugat Rekonpensi) untukmembayar nafkah anak yang bernama :1) Rafi Aslan Durani yang lahir pada tanggal 15 Mei 20152) Raya Aisyaharani Putri yang lahir pada tanggal 25 Juni 2017, kepadaPenggugat Rekonpensi (Penggugat Rekonpensi) minimal sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) dengan ketentuan kenaikan/pertambahan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya hingga anak tersebut dewasa danmandiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan;5.