Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-07-2021 — Putus : 10-08-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN GORONTALO Nomor 53/Pdt.P/2021/PN Gto
Tanggal 10 Agustus 2021 — Pemohon:
1.Apryuddy Samsul Lukas
2.Ajeng Triyani Said
290
  • Mengabulkan permohonan Para Pemohon tersebut;

    2. Menetapkan untuk memperbaiki nama anak Pemohon pada akta kelahiran Nomor : 7571-LU-24032016-0002 tanggal 24 Maret 2016 yang semula tertulis Alika Aisyahkila Lukas dan diubah menjadi Alika Aisyahkila Samsul;

    3. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Gorontalo paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Para Pemohon menerima