Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-11-2023 — Putus : 15-12-2023 — Upload : 15-12-2023
Putusan MS LANGSA Nomor 324/Pdt.G/2023/MS.Lgs
Tanggal 15 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
6651
  • Tergugat Rekovensi/Pemohon Konvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut:
  • Nafkah Iddah sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
  • Mutah berupa emas sejumlah 2 (dua) mayam emas;
    1. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk melaksanakan kewajiban dalam diktum rekonvensi pada angka 2.1 s/d. 2.2 di atas sesaat sebelum Tergugat Rekovensi/Pemohon Konvensi mengucapkan ikrar talak;
    2. Menetapkan anak bernama Afiqah Aisyaura