Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-01-2013 — Putus : 01-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PN AMBON Nomor 28/PID.B/2013/PN.AB
Tanggal 1 Mei 2013 — LA AJASIMU alias LA AJA alias AJA
9419
  • M E N G A D I L I :- Menyatakan terdakwa LA AJASIMU alias LA AJA alias AJA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : tanpa hak membuat,menguasai,memiliki dan menyimpan bahan peledak - Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ; -Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;- Memerintahkan supaya terdakwa tetap
    LA AJASIMU alias LA AJA alias AJA
    PUTUS ANNomor : 28/PID.B/2013/PN.AB.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : LA AJASIMU alias LA AJA alias AJATempat Lahir : Dusun Batu Dua Desa WaaiUmur/ Tanggal lahir : 27 Tahun / 25 Desember 1984Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Dusun Batu) Dua Desa Waai
    Berkas perkara atas nama terdakwa : LA AJASIMU alias LA AJA aliasAJA, beserta seluruh lampirannya;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan terdakwa;Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 6Januari 2013 , NOMOR REG.
    ., terdakwa telahdidakwa dengan dakwaan sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa LA AJASIMU alias LA AJA alias AJA, pada hari Selasa tanggal27 Nopember 2012 sekitar pukul 05.30 WIT atau setidaktidaknya pada suatu waktudi bulan Nopember 2012 atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun2012, bertempat di rumah terdakwa yaitu di dusun batu dua desa Wai Kec.Salahutu Kab.
    Menyatakan terdakwa LA AJASIMU alias LA AJA alias AJA bersalahatmelakukan tindak pidana tanpa hak membuat, menguasai,memiliki,menyimpan suatu bahan peledak sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UndangUndang Darurat No.12 Tahun 1951 ; Menjatuhkan pidana terhadap' terdakwa berupa pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa beradadalam tahahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;e Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (Satu) buah jerigen minyak
    Barang Siapa .Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa, berartiorang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkansecara hukum atas tindak pidana yang dilakukannya;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap didalampersidangan maka sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalahterdakwa LA AJASIMU alias LA AJA alias AJA , dan terdakwa telah membenarkanidentitasnya secara lengkap, sebagaimana telah diuraikan dalam pemeriksaanpendahuluan, surat