Ditemukan 2 data
LILIK DWY PRASETIO,S.H
Terdakwa:
AJUNARI Bin MACUS
24 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ajunari Bin Macus tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kemanfaatan dan mutu, sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 10 (sepuluh) Bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00
Penuntut Umum:
LILIK DWY PRASETIO,S.H
Terdakwa:
AJUNARI Bin MACUS
3 — 2
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Ajunari bin Muchtar) terhadap Penggugat (Nur Maghfiroh binti Mahfud);
- Menetapkan anak yang bernama Isma Fatihatur Rahmah, lahir tanggal 13 September 2012 dan Rizqiyah Azkiyatul Husna Maulida, lahir tanggal 20 Januari 2014 dalam kuasa asuh (hadlanah) Penggugat, dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut