Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-04-2013 — Putus : 05-06-2013 — Upload : 27-01-2014
Putusan PN SAMBAS Nomor 60/Pid.B/2013/PN.Sbs
Tanggal 5 Juni 2013 — HASAN Bin SABLI
3444
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit DVD Porteble merk EVD warna hitam beserta alat pengecashnya;- 2 (dua) buah salon kecil warna hijau-putih merk Techmk;Dikembalikan kepada saksi MARIYANA Binti AJUNGSON;6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
    Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) unit DVD Porteble merk EVD, warna hitam beserta alatpengecashnya,e 2 (dua) buah salon kecil, warna hijauputih, merk Techmk.Dikembalikan kepada saksi MARIYANA Binti AJUNGSON.4.
    hukuman yang seringanringannya dengan alasan terdakwa menyesaliperbuatannya;Telah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum yang menyatakantetap pada tuntutannya dan begitu juga terdakwa menyatakan tetap padapermohonannya;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaansebagai berikut :PERTAMA :Bahwa terdakwa HASAN Bin SABLI Pada hari Rabu tanggal 30 Januari2013 sekira pukul 14.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalambulan Januari 2013, bertempat di rumah saksi MARIYANA Binti AJUNGSON
    Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum :Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan, terdakwa telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit DVDPorteble merk EVD warna hitam beserta alat pengecashnya, 2 (dua) buah salonkecil warna hijauputih merk Techmk dan uang sebesar Rp. 80.000, (delapanpuluh ribu rupiah), tanpa ijin dan sepengetahuan pemiliknya yakni saksiMariyana Binti Ajungson, dengan maksud untuk menjual barang tersebut.Menimbang, bahwa dengan maksud untuk
    Putusan Nomor 60/Pid.B/2013/PN.Sbs.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalampersidangan, terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit DVD Porteblemerk EVD warna hitam beserta alat pengecashnya, 2 (dua) buah salon kecilwarna hijauputih merk Techmk dan uang sebesar Rp. 80.000, (delapan puluhribu rupiah), dilakukan dengan cara memanjat keatas rumah saksi MariyanaBinti Ajungson dan membongkar atap seng, setelah atap seng terbongkar laluterdakwa masuk kerumah saksi Mariyana Binti Ajungson
    melalui celah tersebut,selanjutnya terdakwa masuk menuju ruang keluarga dan mengambil barangbarang tersebut;Menimbang, bahwa setelah itu terdakwa masuk kedalam kamar saksiMariyana Binti Ajungson dan membuka lemari pakaian yang tidak terkuncikemudian mengambil uang sebesar Rp. 80.000, (delapan puluh ribu rupiah)yang berada didalam lemari tersebut, dan setelah berhasil mengambil barangbarang tersebut kemudian terdakwa keluar dari rumah saksi Mariyana BintiAjungson melalui jalan tempat terdakwa masuk