Ditemukan 2 data
ADI TYAS TAMTOMO, S.H
Terdakwa:
HERMANSYAH Alias EMAN Bin AKLAMUDIN (Alm)
14 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa HERMANSYAH Alias EMAN Bin AKLAMUDIN (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah
Penuntut Umum:
ADI TYAS TAMTOMO, S.H
Terdakwa:
HERMANSYAH Alias EMAN Bin AKLAMUDIN (Alm)
Terbanding/Penuntut Umum : ADI TYAS TAMTOMO, S.H
11 — 10
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa HERMANSYAH Alias EMAN Bin AKLAMUDIN (Alm);
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 89/Pid.Sus/2024/PN Ktp, tanggal 22 Mei 2024 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan
Pembanding/Terdakwa : HERMANSYAH Alias EMAN Bin AKLAMUDIN (Alm)
Terbanding/Penuntut Umum : ADI TYAS TAMTOMO, S.H