Ditemukan 3 data
533 — 176
INTER SPORTS MARKETINGterhadapPT AKMANINDO LEGIAN
935 — 433 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT AKMANINDO LEGIAN, tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 9/Pdt.Sus/Haki/2018/PN.Niaga.Sby., tanggal 3 September 2018, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam KonvensiDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
PT AKMANINDO LEGIAN VS PT INTER SPORT MARKETING
PUTUSANNomor 408 K/Pdt.SusHKI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata knusus Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta)pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkaraantara:PT AKMANINDO LEGIAN, diwakili oleh Johadi Akman,Direktur, berkedudukan di Jalan Raya Legian Nomor 91, Kuta,Kabupaten Badung, Provinsi Bali 80361, dalam hal ini memberikuasa kepada Nyoman Samuel Kurniawan, S.E., S.H., M.H.
padaPengadilan Negeri Surabaya harus diperbaiki sepanjang mengenai amaryang menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil,karena penggugat tidak menguraikan dengan jelas kerugian immateriilsebagaimana dimaksud dalam gugatannya tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabayadalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi:PT AKMANINDO
Tergugat:
Edwin Holiwangsa
85 — 26
AKMANINDO PARMA
Tergugat:
Edwin Holiwangsa