Ditemukan 1 data
26 — 14
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Tifa Nadela binti Muhammad Nasir untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama Akrinaldo bin Basri Durin;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Bukittinggi Tahun 2022;